Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mempercepat, penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan Aceh, termasuk pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027.
Supratman mengatakan perintah tersebut diterimanya langsung dari Presiden Prabowo. Ia kemudian diminta berkoordinasi dengan DPR RI untuk membahas keberlanjutan regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan kekhususan Aceh.
“Untuk masyarakat Aceh saya sudah bertemu dengan Pak Gubernur kemudian juga Wakil Gubernur dan seluruh DPRA Aceh,” kata Supratman di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Menurut Supratman, pertemuan dengan pemerintah daerah dan DPR Aceh dilakukan sebagai bagian dari konsultasi terkait pembahasan UU Otsus Aceh. Pemerintah pusat ingin memastikan persoalan regulasi tersebut dapat diselesaikan sebelum masa berlaku UU berakhir.
“Dan Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR. Kita berharap mudah-mudahan (revisi UU) Otsus Aceh bisa selesai tahun ini,” katanya.
Dorongan penyelesaian UU Otsus Aceh tersebut muncul di tengah dinamika sosial dan politik di Aceh. Sebagian masyarakat sebelumnya menggelar demonstrasi yang salah satunya menyoroti kepastian hukum mengenai penggunaan bendera Bulan Bintang.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian pemerintah daerah setelah terjadi kericuhan di Banda Aceh pada Sabtu (15/8/2026). Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh sepakat mencari kepastian hukum dengan berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama. Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi di Banda Aceh, Minggu (16/8/2026).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh. Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk merespons perkembangan situasi di Aceh.
Rapat dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta sejumlah unsur terkait lainnya. (agr/ree)




Komentar (0)