Ketua Komisi III Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

narasi.tv
4 jam lalu
Cover Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menargetkan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat rampung sebelum Desember tahun 2026.

Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa proses ini diharapkan selesai pada akhir tahun ini atau paling lama dalam dua kali masa sidang.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Pada masa sidang pertama tahun 2026-2027, Komisi III DPR akan mengintensifkan pembahasan dengan jadwal yang padat. Hal ini bertujuan memastikan rancangan undang-undang tersebut segera mendapatkan legitimasi formal.

“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujarnya.

Tantangan dan Alasan Proses Lebih Lama

Pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan memerlukan waktu lebih lama dibandingkan pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Polri. Alasan utama keterlambatan ini adalah karena konsep dan rancangan RUU Perampasan Aset merupakan hal yang benar-benar baru dalam konteks hukum Indonesia.

Berbeda dengan KUHAP dan UU Polri yang sudah memiliki kerangka normatif dan konseptual yang telah mapan, RUU Perampasan Aset mengusung paradigma baru dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi. Rancangan undang-undang ini mengatur tentang mekanisme perampasan aset yang diperoleh secara ilegal sebagai instrumen hukum tambahan bagi aparat penegak hukum.

“Berbeda dan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ucap Habiburokhman.

Ketua Komisi III juga menegaskan bahwa meskipun prosesnya lebih kompleks dan lama, tujuan utama dari RUU ini adalah untuk memaksimalkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan legislasi yang mendukung, diharapkan aset hasil korupsi dan kejahatan besar lainnya dapat diidentifikasi dan disita secara lebih efektif, sehingga memberikan efek jera serta mengembalikan kerugian negara.

Mekanisme dan Proses Pembahasan RUU

Untuk menyerap aspirasi secara komprehensif, Komisi III DPR menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara rutin, minimal dua hingga tiga kali dalam seminggu. Dengan mekanisme RDPU, berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, praktisi hukum, hingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pandangan dan masukan mereka.

Proses ini juga didukung dengan evaluasi berkala, terutama saat masa reses parlemen, di mana para legislatif melakukan peninjauan selama jeda aktivitas sidang. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa mereka tetap melanjutkan pembahasan RUU perampasan aset meski sedang masa reses, dengan melakukan evaluasi tata cara pembahasan hingga hal-hal teknis lainnya.

"Nah, pada saat masa reses ini, kami akan meminta laporan dari Komisi III sudah sejauh mana, dan kemudian nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya yang kita akan bahas Undang-Undang Perampasan Aset yang selama ini sedang diproses," tutur Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sikapi Pidato Prabowo, Hasto Tegaskan Indonesia Sejak Merdeka Tak Kenal Kewarganegaraan Ganda
• 12 jam lalu
0
thumb
Mengapa Menhut Raja Juli Kenakan Baju Adat Kajang Saat HUT Ke-81 RI? Ini Maknanya
• 3 jam lalu
0
thumb
Di Tengah Gempuran Minuman Impor, Jamu Dinilai Warisan Budaya yang Harus Dijaga
• 14 jam lalu
0
thumb
Saat Monas Jadi Ruang Keluarga Raksasa di Hari Kemerdekaan
• 19 jam lalu
0
thumb
Industri Buka Akses Kerja bagi Warga Sekitar di Tanggamus
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.