Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan direksi BUMN selama 30 tahun terakhir. Usulan tersebut disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya masih akan mencermati bentuk konkret serta rencana aksi pemerintah terkait pembentukan pengadilan khusus tersebut sebelum menentukan langkah operasional.
Advertisement
"Kita belum masuk pada pembahasan apa yang dilakukan oleh pemerintah ya, baru pernyataan. Nanti action plannya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat," ujar Setyo di Gedung KPK, Senin, 17 Agustus 2026.
Meski demikian, lembaga antirasuah menyambut positif gagasan yang disampaikan Presiden Prabowo tersebut.
"Tapi pastinya mungkin kami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat," jelas Setyo.
Sebelumnya, dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026, Prabowo mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan direksi BUMN selama 30 tahun terakhir.
Prabowo menegaskan BUMN merupakan milik seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, perusahaan negara tidak boleh dikuasai oleh segelintir direksi atau komisaris maupun dijadikan sumber dana bagi penguasa.
"Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, sovereign wealth fund, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN. Dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa," kata Prabowo.





Komentar (0)