Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebagai hadiah bagi masyarakat dalam rangka HUT ke-81 RI. Ada pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda kepada masyarakat mulai hari ini hingga Oktober 2026.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kebijakan itu sekaligus menjadi bagian dari rangkaian program HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat," ungkap Andra Soni, Selasa (18/8/2026).
Melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, terdapat tiga kebijakan utama. Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen yang berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang patuh sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan menurunkan potensi tunggakan PKB.
Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten dan sebesar 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Ketiga, Pemprov Banten memberikan pembebasan denda PKB yang berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya, mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak, serta meningkatkan penerimaan PKB tahun 2026.
Andra Soni menegaskan, program insentif fiskal tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat pada 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Banten diharapkan dapat memanfaatkan periode insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor," katanya.
(aik/whn)






Komentar (0)