Alasan KPK Tak Tindak Etik Polisi Tersangka Pemerasan

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menindak dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setya Budi Dias (DIS), yang merupakan polisi yang sedang bertugas di KPK saat ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Untuk DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena sudah tidak lagi menjadi insan Komisi (KPK),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8).

Advertisement

BACA JUGA: KPK Respons Wacana Pengadilan Ad Hoc Usut Korupsi BUMN

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK tetap melakukan evaluasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

Dias sebelumnya diduga KPK membocorkan informasi penyelidikan kepada ayahnya. Kemudian, ayahnya memanfaatkan informasi tersebut untuk melakukan pemerasan.

“Tentunya Dewan Pengawas juga ada kebutuhan untuk melakukan evaluasi terkait dengan proses bisnis-proses bisnis, khususnya di bidang administrasi ya, supaya hal-hal demikian tidak kembali terjadi,” katanya.

 

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gerak Liar Harga Saham BYAN dan JARR di Tengah Rumor Akuisisi Haji Isam
• 9 menit lalu
0
thumb
Ole Romeny dan Justin Hubner Bakal Punya Rekan Baru? Pemain yang Batal Bela Timnas Indonesia Ini Diincar Fortuna Sittard
• 5 jam lalu
0
thumb
Rekap transfer sementara Super League
• 18 jam lalu
0
thumb
Pajak Tahunan Mobil Hybrid: BYD M6 DM vs Veloz Hybrid, Mana Lebih Murah?
• 2 jam lalu
0
thumb
Megawati Sentil Hukum Indonesia Seperti Karet: Terserah Dah Kemauan Kalian
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.