Mobil hybrid semakin beragam di pasar Indonesia. Selain harga pembelian dan konsumsi bahan bakar, calon konsumen juga perlu memperhitungkan biaya kepemilikan, termasuk pajak kendaraan setiap tahun.
Besaran pajak mobil hybrid ternyata bisa berbeda cukup jauh. Hal ini dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya nilai jual kendaraan yang menjadi dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BYD M6 DM menjadi salah satu contoh mobil elektrifikasi dengan pajak tahunan yang relatif rendah. Berdasarkan data Samsat Jakarta untuk kendaraan keluaran 2026, pajaknya berada di kisaran Rp2,3 juta hingga Rp2,7 juta per tahun, tergantung varian.
Sebanyak delapan varian BYD M6 DM tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Nilai jual kendaraannya berada di rentang Rp104 juta hingga Rp123 juta.
Sebagai contoh, varian MEH-FWD-20Y7 memiliki nilai jual Rp115 juta. Dengan tarif PKB 2 persen untuk kendaraan pertama di Jakarta, PKB pokoknya sebesar Rp2,415 juta. Setelah ditambah SWDKLLJ Rp143.000, total yang harus dibayarkan sekitar Rp2,558 juta per tahun.
Sementara varian dengan nilai jual tertinggi, yakni Rp123 juta, memiliki estimasi pajak sekitar Rp2,726 juta per tahun.
Di sisi lain, angka yang berbeda terlihat pada Toyota Veloz Hybrid. Untuk kendaraan yang terdaftar di Jakarta, pajak tahunannya berada di kisaran Rp4,9 juta untuk varian dengan nominal terendah. Beberapa varian lainnya bahkan mencapai lebih dari Rp6 juta.
Dengan demikian, terdapat selisih cukup besar antara pajak kedua model tersebut. Namun, perbedaan ini tidak semata-mata disebabkan oleh teknologi hybrid atau PHEV yang digunakan.
Nilai Jual Jadi Salah Satu FaktorNilai jual kendaraan atau NJKB menjadi salah satu komponen yang digunakan dalam menentukan besaran PKB. Angka tersebut berbeda dengan harga mobil yang dibayarkan konsumen saat membeli kendaraan.
Dalam Permendagri 11/2026, NJKB BYD M6 DM tercatat Rp104 juta-Rp123 juta. Nilai tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat perhitungan pajaknya relatif rendah.
Sementara itu, NJKB kendaraan lain bisa berbeda sehingga nominal pajaknya ikut berubah.
Karena itu, harga jual mobil tidak bisa dijadikan patokan langsung untuk memperkirakan pajak tahunannya. Mobil dengan harga pembelian lebih tinggi belum tentu memiliki pajak dengan selisih yang sama.
Baca Juga: GMC Active dan Lesnois Siapkan Journey Pelari Indonesia Menuju BYD Singapore International Marathon 2026
Baca Juga: BYD Perluas Pilihan MPV Elektrifikasi di GIIAS 2026 dengan M6 EV dan DM
Selain NJKB, tarif PKB dan penerapan opsen juga berbeda di setiap daerah. Perhitungan di atas mengacu pada kendaraan pertama yang terdaftar di Jakarta, sehingga nominalnya bisa berbeda jika kendaraan didaftarkan di provinsi lain.
Bagi konsumen yang sedang mempertimbangkan mobil hybrid, pajak tahunan menjadi salah satu komponen biaya yang layak diperhitungkan. Perbedaan nominal antara satu model dan lainnya bisa cukup besar, sehingga biaya kepemilikan tidak hanya bergantung pada harga mobil dan konsumsi bahan bakarnya.






Komentar (0)