Kusnali, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, meminta masyarakat untuk menerima dengan baik warga binaan yang dinyatakan bebas usai memperoleh Remisi Umum II HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Pertama saya ucapkan selamat kepada teman-teman warga binaan yang saat ini bebas. Kami berpesan, jadikan pembelajaran sehingga tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” kata Kusnali usai upacara penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, seperti dilaporkan Antara, Senin (18/8/2026).
Ia berpesan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menerima para mantan warga binaan dengan baik, sehingga mereka yang bebas hari ini dapat melanjutkan kehidupan dengan baik dan penuh semangat.
Kusnali menjelaskan, di wilayah Jawa Timur terdapat 14.681 warga binaan yang menerima remisi, terdiri atas 14.181 orang Remisi Umum I (RU I), 428 orang Remisi Umum II (RU II), serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) II sebanyak tiga orang. Selain itu, ada 67 warga binaan anak yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana I (PMP I) dan lima anak mendapatkan PMP II, dengan total penerima anak mencapai 72 orang.
Kusnali menyebut, jumlah warga binaan di Jawa Timur per 17 Agustus 2026 mencapai 26.253 orang, terdiri atas 6.602 tahanan dan 19.651 narapidana.
Sementara itu, di Lapas Kelas I Surabaya, sebanyak 1.108 dari 1.672 warga binaan menerima remisi, terdiri atas 1.097 RU I dan 11 RU II, sedangkan 564 warga binaan tidak menerima remisi karena belum memenuhi persyaratan.
Sohibur Rachman, Kepala Lapas Kelas I Surabaya, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi ketentuan, termasuk menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan dan menjadi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku, kedisiplinan, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan,” ujar Rachman.(ant/iss)





Komentar (0)