Ribuan warga binaan pemasyarakatan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan di Jawa Timur menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, dengan sejumlah di antaranya langsung bebas.
Lapas Kediri
Sebanyak 518 warga binaan Lapas Kelas IIA Kediri mendapatkan remisi umum. Gatot Tri Rahardjo, Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang memenuhi persyaratan serta menunjukkan perubahan perilaku.
“Pemberian ini bentuk penghargaan negara untuk narapidana yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku dan kesungguhan dalam program pembinaan,” katanya di Kediri, Senin (17/8/2026).
Rinciannya, 127 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 133 orang dua bulan, 170 orang tiga bulan, 64 orang empat bulan, 21 orang lima bulan, dan tiga orang enam bulan. Selain itu, 16 warga binaan diusulkan menerima Remisi Umum II, dengan 12 orang langsung bebas dan empat orang masih harus menjalani masa pidana.
Lapas Madiun
Sebanyak 816 warga binaan Lapas Kelas I Madiun menerima remisi. Fajar Nur Cahyono, Kepala Lapas Kelas I Madiun, mengatakan seluruh 816 warga binaan yang diajukan disetujui, dengan 10 orang di antaranya langsung bebas setelah membayar denda subsider.
“Dari 816 warga binaan yang diajukan, semuanya disetujui, dan ada 10 narapidana yang mendapatkan remisi umum 2 atau langsung bebas, tentunya setelah membayar denda subsider,” ujar Fajar seusai penyerahan remisi di Aula Lapas Madiun, Senin.
Lapas Banyuwangi
Sebanyak 452 warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi menerima remisi, dua di antaranya langsung bebas. Mujiono Wakil Bupati Banyuwangi menyampaikan, dari jumlah tersebut, 443 orang mendapat Remisi Umum I dan sembilan lainnya Remisi Umum II.
“Semoga warga binaan yang telah bebas selanjutnya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat,” kata Mujiono usai penyerahan simbolis di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Senin.
Solichin, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, menjelaskan rincian penerima remisi satu bulan sebanyak 95 orang, dua bulan 92 orang, tiga bulan 142 orang, empat bulan 62 orang, lima bulan 41 orang, dan enam bulan 11 orang, dengan dominasi kasus narkotika mencapai hampir 60 persen.
Lapas Tulungagung
Sebanyak 390 narapidana Lapas Kelas IIB Tulungagung memperoleh remisi, dari 450 yang diusulkan sebelumnya. Muhammad Kurnia, Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, mengatakan 371 narapidana memperoleh Remisi Umum I dan 15 orang Remisi Umum II, dengan empat narapidana masuk kategori “Bebas Cabutan RU 2026”.
LPKA Blitar
Sebanyak 127 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar menerima Pengurangan Masa Pidana, sembilan di antaranya langsung bebas. Jaka Prihatin, Kepala LPKA Kelas I Blitar, mengatakan sembilan anak binaan tersebut bisa langsung kembali ke keluarga setelah menyelesaikan proses administrasi.
Lapas Blitar
Sebanyak 341 warga binaan Lapas Kelas IIB Blitar memperoleh remisi, sembilan di antaranya langsung dibebaskan. Iswandi, Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, mengatakan penerima remisi terdiri atas 111 kasus narkotika, 66 kasus perlindungan anak, 88 kasus kesehatan, dan 76 kasus pidana umum.
Lapas Malang
Sebanyak 1.752 warga binaan Lapas Kelas I Malang menerima remisi, jumlah terbesar di antara lapas lain di Jatim. Christo Victor Nixon Toar, Kepala Lapas Kelas I Malang, menyebut 1.725 orang mendapat Remisi Umum I dan 27 orang Remisi Umum II, dengan 17 dari penerima RU II langsung bebas.
Rutan Ponorogo
Sebanyak 115 warga binaan Rutan Kelas IIB Ponorogo mendapat remisi, tujuh di antaranya langsung bebas. Muhammad Agung Nugroho, Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, mengatakan penerima terdiri atas 110 laki-laki dan lima perempuan, dengan mayoritas kasus pidana umum serta tiga warga binaan kasus korupsi.
Lapas Lamongan
Sebanyak 419 narapidana Lapas Kelas IIB Lamongan menerima remisi, delapan di antaranya langsung bebas. Andi Hasyim, Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, meminta para warga binaan yang bebas untuk tidak mengulangi kesalahan.
“Bagi delapan orang yang langsung bebas, manfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan,” katanya usai upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lamongan.(ant/iss)





Komentar (0)