jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengubah paradigma pelayanan pertanahan dari pendekatan tematik menuju sistem holistik berbasis wilayah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan langkah ini diambil guna mempercepat proses pelayanan sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.
BACA JUGA: Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri Tito dan Menteri ATR/BPR Teken SEB Layanan BPHTB
Menurut Nusron perubahan paradigma layanan pertanahan dari pendekatan sektoral menuju sistem berbasis wilayah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
"Kita mengubah paradigma (layanan pertanahan) dari paradigma tematik menjadi paradigma holistik," kata Nusron ditemui usai Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Tinjau Kantah Palangka Raya, Wamen Ossy Ingin Layanan Pertanahan Tak Lambat
Ia menerangkan sistem sebelumnya membagi pekerjaan berdasarkan fungsi seperti pengukuran, penetapan hak, maupun penanganan sengketa sehingga setiap bidang bekerja sesuai tugas tematik yang telah ditentukan.
Melalui pendekatan baru, setiap kecamatan memiliki penanggung jawab yang mengawal seluruh layanan pertanahan mulai pengukuran, penetapan hak, penyelesaian sengketa, hingga berbagai persoalan lain di masyarakat.
BACA JUGA: Jazuli Juwaini Minta Kenaikan PNBP tak Membebani Rakyat Kecil, Dorong Perbaikan Layanan Pertanahan
"Maksudnya gini, saat ini kantornya basisnya itu kabupaten, tetapi sistemnya itu kan sektoral. Kalau orang ngukur, ngukur saja. Kalau orang penetapan hak, penetapan hak saja. Kalau orang sengketa, sengketa saja. Tematik gitu," jelasnya.
Menurut Nusron, perubahan tersebut mendorong aparatur pertanahan memahami kondisi wilayah secara menyeluruh sehingga keputusan pelayanan dapat diberikan lebih cepat, tepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.
"Sekarang kita (per) kewilayahan kecamatan. Mulai dari ngukur, penetapan hak, sampai ada problem apa pun di kecamatan tersebut ada penanggung jawabnya. Jadi lebih banyak penanggung jawab kewilayahan," tambah Nusron.
Pendekatan kewilayahan juga dinilai lebih efektif dibanding sistem lama karena aparatur tidak lagi hanya memahami satu bidang pekerjaan, melainkan seluruh persoalan pertanahan dalam wilayah tanggung jawabnya.
Langkah tersebut diterapkan agar pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) yang bertugas di tingkat kecamatan mampu mengenali setiap persoalan masyarakat secara lebih dekat sekaligus memberikan solusi berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Nusron menilai cakupan wilayah kerja berbasis kabupaten sering kali terlalu luas sehingga aparatur pertanahan kesulitan memahami seluruh persoalan masyarakat secara menyeluruh dalam satu wilayah administrasi.
Menurutnya, kondisi tersebut banyak ditemukan di kabupaten dengan wilayah yang sangat luas, seperti Banyumas, Cilacap, Brebes, dan Bogor, sehingga pendekatan holistik menjadi sulit diterapkan secara optimal.
Ia mencontohkan luas wilayah Kabupaten Bogor membuat waktu tempuh dari Bogor Barat ke Bogor Timur dapat mencapai sekitar tiga jam, sedangkan dari wilayah utara menuju perbatasan Depok sekitar dua setengah jam.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN mengubah pendekatan pelayanan menjadi berbasis wilayah kecamatan agar penguasaan wilayah lebih fokus, persoalan pertanahan lebih mudah dipantau, dan pelayanan kepada masyarakat semakin efektif.
"Kalau berpikir kabupaten terlalu berat untuk holistiknya. Apalagi kalau kabupatennya itu wilayahnya luas, berat sekali," katanya.
Melalui pembagian wilayah yang lebih kecil, setiap penanggung jawab diharapkan mampu merespons kebutuhan masyarakat secara lebih cepat sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan pertanahan nasional.
"Karena itu, model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada Seksi Pengukuran, Penetapan Hak, Penataan, Pengadaan Tanah, ada Seksi Sengketa, sekarang ini tidak ada model begitu. Seksi 1 membawahi lingkungan kewilayahan Kecamatan," tegasnya.
"Sehingga mereka bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan yang ada di wilayah kecamatan tersebut," katanya.
Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN membangun pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat melalui tata kelola yang lebih sederhana, terukur, dan akuntabel.
Nusron optimistis perubahan paradigma berbasis wilayah akan memperkuat kualitas pelayanan pertanahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah di sektor agraria.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean





Komentar (0)