Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI mulai mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027. Pembahasan dilakukan dengan menyerap aspirasi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan menggelar RDPU secara intensif untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat masuk dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Menurut dia, Komisi III DPR berencana menggelar RDPU dua hingga tiga kali dalam sepekan. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi asas partisipasi bermakna dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (17/8/2026).
RDPU Digelar Intensif untuk Serap AspirasiHabiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya dilakukan di internal DPR. Komisi III juga akan membuka ruang seluas mungkin bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
Dia menyatakan pihaknya akan semaksimal mungkin meluangkan waktu untuk menerima aspirasi dari masyarakat selama proses pembahasan berlangsung.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DPR memenuhi prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation dalam penyusunan undang-undang.
Dengan rencana RDPU dua hingga tiga kali dalam satu pekan, Komisi III berharap proses penyerapan aspirasi dapat dilakukan secara lebih intensif sebelum pembahasan RUU memasuki tahapan berikutnya.
Konsep RUU Perampasan Aset Dinilai BaruHabiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah undang-undang yang sebelumnya telah dibahas dan disahkan oleh Komisi III.
Dia membandingkannya dengan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) dan UU Polri yang telah disahkan sebelumnya.
Menurut Habiburokhman, pembahasan kedua undang-undang tersebut relatif berbeda karena konsep serta rancangan undang-undang sebelumnya sudah tersedia. Sementara RUU Perampasan Aset dinilai memiliki konsep yang benar-benar baru di Indonesia.
"Berbeda dan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," katanya.






Komentar (0)