REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan pemerintah tidak menetapkan 18 Agustus 2026 sebagai hari libur atau cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN).
Namun, ia menyebut pemerintah daerah diminta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masih ingin menggelar pesta rakyat dalam rangka peringatan HUT Ke-81 RI pada 18 Agustus 2026.
Baca Juga
Menpora Erick Thohir Maknai Kemerdekaan Sebagai Keberanian Mengukir Prestasi di Pentas Dunia
Dari Ngopi, Disertasi hingga Impian Kampung Jepang
Piala Panglima TNI Perkuat Pembinaan Domino Nasional, Dapat Dukungan dari Putra Siregar
"Dari Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi agak fleksibel jadwalnya,” kata Bima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Bima menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti menetapkan cuti bersama ataupun hari libur. Pemerintah hanya meminta kantor pemerintahan dan pihak terkait memberikan ruang bagi masyarakat untuk melanjutkan kegiatan perayaan kemerdekaan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Menurut Bima, imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada instansi pemerintah. Pihak swasta juga dapat memberikan kelonggaran bagi karyawan apabila ingin menggelar atau mengikuti kegiatan perayaan HUT RI.
"Ya, diimbau saja. Memang artinya tidak wajib, tapi para pimpinan perusahaan dan lain-lain kalau ingin melakukan pesta rakyat, kegiatan-kegiatan 17-an, masih bisa besok," ujar Bima.
Bima menekankan pemberian fleksibilitas tersebut dilakukan dalam konteks menjaga kebersamaan masyarakat dalam merayakan kemerdekaan.
"Konteksnya kan kebersamaan, ya, pesta rakyat," tutupnya.
Komentar (0)