REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan wakil menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mendapatkan remisi satu bulan pada momen HUT ke 81 Republik Indonesia (RI). Ia mendapatkan remisi bersama 20.500 orang narapidana lainnya di seluruh Jawa Barat.
Kabid Pembinaan Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan terdapat 20.500 narapidana di seluruh Jawa Barat yang mendapatkan remisi umum 1 dan remisi umum 2 atau langsung bebas. Sebanyak 346 orang mendapatkan remisi umum 2.
Baca Juga
Safari Kebangsaan di Bandung, Warga Tionghoa dan Veteran Tanamkan Nilai Nasionalisme
Perdana, Paskibra SMAN 28 Bandung Tampil di Upacara HUT RI
KDS Ajak Warga Kabupaten Bandung Jadi Pahlawan di Lingkungan Masing-Masing
"Sebanyak 20.500 totalnya, 346 di antaranya adalah remisi umum dua yang langsung bebas," ucap dia di acara penyerahan remisi yang dihadiri Wagub Jabar Erwan Setiawan di Lapas Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026).
Untuk narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, ia menyebut terdapat 430 orang yang mendapatkan remisi termasuk diantaranya narapidana umum. Salah satu narapidana korupsi yang mendapatkan remisi yaitu Immanuel Ebenezer.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Semua dapat (narapidana korupsi)," kata dia.
Ia melanjutkan narapidana yang sudah menjalani masa hukuman 6 hingga 12 bulan mendapatkan remisi satu bulan. Selanjutnya di atas satu tahun mendapatkan remisi 2 bulan sedangkan dan dua tahun mendapatkan 3 bulan, 4 tahun mendapatkan 5 bulan dan 6 bulan untuk narapidana di atas 6 bulan sedangkan narapidana seumur hidup tidak mendapatkan remisi.
"Satu bulan (remisi Ebenezer), jadi di bawah satu tahun satu bulan," kata dia.
Ishadi mengatakan mereka yang mendapatkan remisi yaitu narapidana berkelakuan baik dan mengikuti program di Lapas. Ia menambahkan narapidana yang mendapatkan remisi dua atau langsung bebas akan mendapatkan pelatihan-pelatihan skill dan modal.
Komentar (0)