64 Warga Binaan Asing di Bali Dapat Remisi HUT RI

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Denpasar: Sebanyak 64 warga negara asing (WNA) yang menjalani hukuman di Bali memperoleh remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Empat orang di antaranya dinyatakan bebas pada hari ini.

Remisi tersebut merupakan bagian dari pengurangan masa pidana yang diberikan kepada total 3.026 warga binaan di Bali. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Senin, 17 Agustus 2026.

"Mereka harus bersyukur supaya makin tertib, disiplin dan bisa segera kembali ke masyarakat," kata Koster di Badung, seperti dilansir Antara, Senin, 17 Agustus 2026.

Koster berharap pembinaan dan pelatihan yang telah diberikan kepada warga binaan dapat diterapkan ketika mereka kembali ke masyarakat, sehingga tidak terjerumus kembali ke dalam pelanggaran hukum.

Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi antara satu hingga enam bulan. Dari 3.026 penerima, sebanyak 2.922 narapidana memperoleh Remisi Umum I dan 101 narapidana mendapatkan Remisi Umum II sehingga bebas bersyarat.


Baca Juga :

1.357 Warga Binaan di Batam Terima Remisi HUT ke-81 RI


Selain itu, tiga anak binaan juga memperoleh pengurangan masa pidana. Dari 101 narapidana yang langsung bebas tersebut, empat orang merupakan warga negara asing.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, jumlah penghuni 11 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Bali per 17 Agustus 2026 mencapai 4.938 orang, terdiri atas 1.240 tahanan dan 3.698 narapidana.

Sebelas UPT tersebut terdiri atas enam lembaga pemasyarakatan, empat rumah tahanan negara, dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali Andi Wijaya Rivai mengungkapkan, pemberian remisi didasarkan pada hasil asesmen terhadap warga binaan. Penilaian mencakup perilaku selama menjalani masa pidana, partisipasi dalam program pembinaan, serta catatan pelanggaran yang pernah dilakukan.

"Kalau melakukan pelanggaran kami tindak tegas, dari sanksi ringan hingga berat," katanya.


Ilustrasi warga binaan dan petugas pemasyarakatan memeriahkan HUT 81 RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.


Lapas Kerobokan merupakan salah satu lapas dengan jumlah penghuni terbanyak di Bali, termasuk narapidana warga negara asing. Lapas tersebut saat ini dihuni 100 narapidana asing dari 29 negara yang menjalani pidana dalam berbagai perkara, seperti narkotika dan pembunuhan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 narapidana asing dari 19 negara memperoleh remisi. Lapas Kerobokan saat ini dihuni 1.866 orang dari kapasitas 1.480 orang, sehingga mengalami kelebihan penghuni sekitar 26 persen.

Salah seorang narapidana asing yang tidak memperoleh remisi adalah Lamar Aaron Ahchee asal Australia yang menjalani pidana perkara narkotika. Narapidana yang divonis sembilan tahun penjara tersebut tidak mendapatkan remisi setelah tercatat melakukan pelanggaran karena kedapatan membawa telepon seluler yang diberikan kekasihnya saat kunjungan pada 11 Agustus 2026.

Pelanggaran tersebut dicatat dalam Register F sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh remisi.

"Kami tentu bertindak tegas. Kami sudah komitmen siapa pun itu kalau melakukan pelanggaran harus ditindak tegas, baik sanksi ringan hingga terberat," kata Andi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kepala BMKG: 1.598 Gempa Susulan Terjadi Usai Lindu M7,7 Guncang NTT
• 9 jam lalu
0
thumb
Catat! Ini Rute dan Titik Terbaik Saksikan Parade Karnaval HUT ke-81 RI Hari Ini
• 16 jam lalu
0
thumb
PTPN I sampaikan duka untuk korban gempa NTT di momentum HUT Ke-81 RI
• 1 jam lalu
0
thumb
13.859 Personel Gabungan Amankan HUT ke-81 RI di Jakarta
• 12 jam lalu
0
thumb
Pelayanan SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 17 Agustus 2026 Tutup Sementara, Libur HUT RI!
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.