Pelayanan SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 17 Agustus 2026 Tutup Sementara, Libur HUT RI!

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dan sekitarnya diliburkan pada hari Senin, 17 Agustus 2026.

Hal ini dalam rangka libur nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan oleh Satpas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya @satpasmetrojaya.

Dalam unggahan tersebut, tertulis bahwa pelayanan ditiadakan atau libur pada Senin, 17 Agustus 2026.

Nantinya, layanan SIM akan dibuka kembali di hari Selasa, 18 Agustus 2026.

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 16 Agustus 2026, Buruan Datang sebelum Libur HUT RI

"HARI SENIN TANGGAL, 17 AGUSTUS 2026 PELAYANAN DI SATPAS DAAN MOGOT, UNIT SATPAS DKI JAKARTA, UNIT GERAI SIM DKI JAKARTA DAN UNIT SIM KELILING” DILIBURKAN. DAN PELAYANAN PENERBITAN SIM “DIBUKA KEMBALI PADA HARI SELASA TANGGAL, 18 AGUSTUS 2026," demikian keterangan dari Satpas Polda Metro Jaya.

Adapun, pelayanan SIM yang diliburkan di antaranya dari Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis di tanggal 17 Agustus 2026 akan diberikan dispensasi untuk bisa melakukan perpanjangan di tanggal 18 Agustus 2026 dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

"BAGI PEMEGANG SIM YANG MASA BERLAKUNYA HABIS PADA TANGGAL 17 AGUSTUS 2026 “DAPAT MELAKSANAKAN PERPANJANGAN SIM PADA TANGGAL, 18 AGUSTUS 2026 DENGAN MEKANISME PERPANJANGAN. BAGI PEMEGANG SIM YANG TIDAK MELAKSANAKAN PERPANJANGAN SIM PADA TENGGAT WAKTU TANGGAL, 18 AGUSTUS 2026 AKAN “MELAKSANAKAN MEKANISME PENERBITAN SIM BARU," lanjutnya.

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 12 Agustus 2026, Cek Lokasi Terdekat!!

Syarat dan Lokasi Perpanjang SIM di Jakarta

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk memperpanjang SIM C sebesar Rp100.000 per Februari 2025 dan SIM A sebesar Rp120.000.

Syarat untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, yaitu dengan membawa fotokopi e-KTP dan SIM asli.

Kemudian sudah lulus uji kesehatan jasmani dan rohani, uji simulator, bayar PNBP BRI Simulator serta membayar PNBP BRI SIM Perpanjangan.

Dengan membawa syarat tersebut, masyarakat sudah dapat mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM keliling di lokasi terdekat.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dikawal 45 Motor Polisi Militer hingga Pasukan Berkuda, Kirab Bendera Merah Putih Bergerak ke Istana
• 1 jam lalu
0
thumb
Bendera Pusaka Merah Putih dan Teks Proklamasi Tiba di Mimbar Kehormatan Istana
• 23 menit lalu
0
thumb
BPBD Jatim Kirim Tim Reaksi Cepat ke NTT Pascagempa M7,7
• 22 jam lalu
0
thumb
Harga emas Antam naik jadi Rp2.677.000 per gram pada HUT ke-81 RI
• 23 menit lalu
0
thumb
Polri Kerahkan 260 Personel dan Anjing K-9 Tangani Gempa NTT
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.