Yayasan Pesantren Indonesia Minta Kejari Indramayu Segera Eksekusi Pengembalian Aset dan Dana

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Yayasan Pesantren Indonesia (Pondok Pesantren Al Zaytun) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu segera melaksanakan eksekusi pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan/atau dana dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana Abdussalam Panji Gumilang.

Pengembalian harus dilakukan secara utuh, lengkap, dan langsung kepada Yayasan Pesantren Indonesia sebagai badan hukum pemilik yang berhak.

BACA JUGA: Jusuf Kalla: Rakyat Aceh Selalu Ingin Damai

Ketua Yayasan Pesantren Indonesia Datuk Iskandar Saefullah menyebut pengembalian tersebut tidak boleh diserahkan kepada terpidana secara pribadi maupun kepada pengurus lama yang tercantum dalam akta tahun 2011.

"Permohonan formal telah disampaikan melalui surat resmi tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Pengurus Yayasan, Iskandar Saifullah, berdasarkan Akta Pendirian Yayasan beserta segenap perubahannya, termasuk Akta Nomor 10 tanggal 20 Desember 2024," kata Datuk Iskandar dikutip dari siaran pers, Senin (17/8/2026).

BACA JUGA: Ricuh Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh, DPRA Konsultasi dengan Kemendagri

Iskandar menjelaskan permohonan ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 18 Februari 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026.

Dia menyebut kedua putusan itu memerintahkan pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita. "Dalam persidangan, terpidana Abdussalam Panji Gumilang secara resmi mengakui bahwa seluruh kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita merupakan milik Yayasan Pesantren Indonesia, bukan milik pribadi," tuturnya.

BACA JUGA: Soal Eskalasi di Aceh, Legislator: Disikapi Bijak, Rakyat Hidup Dalam Keadaan Berat

Pengakuan tersebut menurutnya telah menjadi fakta persidangan, dipertimbangkan majelis hakim, dan sebelumnya sudah disampaikan dalam Berita Acara Penyidikan Tipideksus Bareskrim.

Yayasan menegaskan bahwa aset-aset tersebut merupakan kekayaan sah badan hukum yang digunakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan umat.

"Perbuatan terpidana yang terbukti merupakan penyalahgunaan wewenang secara pribadi tidak mengubah status kepemilikan aset. Yayasan merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat, tidak didakwa, dan bukan subjek dalam perkara pidana tersebut," terangnya.

Menurut Iskandar, Yayasan Pesantren Indonesia-Al Zaytun merupakan pemilik resmi dan sah atas seluruh aset, tanah, bangunan, kendaraan, serta dana yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Al Zaytun. Hal itu sesuai kesepakatan para pendiri dan prinsip pemisahan kekayaan yayasan.

"Seiring berjalannya waktu, terpidana Abdussalam Panji Gumilang mengabaikan kesepakatan bersama para pendiri dan secara sepihak memperlakukan Pondok Pesantren Al Zaytun beserta aset-asetnya seolah-olah sebagai milik pribadi dan keluarganya," ungkapnya.

Perbuatan tersebut disebut Iskandar bertentangan dengan prinsip pemisahan kekayaan yayasan serta melanggar Anggaran Dasar yang mengatur bahwa seluruh harta kekayaan yayasan semata-mata diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan umat.

Oleh sebab itu, Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (Al Zaytun) telah menyelenggarakan rapat sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Yayasan dan telah diputuskan untuk menonaktifkan terpidana sebagai pembina yayasan serta mengganti susunan pengurus dan pengawas, sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris.

Keputusan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Yayasan Pesantren Indonesia yang tertuang dalam Akta Notaris No. 10 Tahun 2005, khususnya Pasal 8 Ayat 2.

"Kami menuntut Kejaksaan melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Bandung secara tepat, lengkap, dan sesuai amar putusan," ujar Iskandar.

Dia menyatakan bahwa aset dan dana harus dikembalikan kepada Yayasan sebagai badan hukum pemilik sah, dengan kepengurusan yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 10 tahun 2024, tanggal 20 Desember 2024 (Notaris Yuli Rizki Anggorowati, S.H., M.Kn. Nomor AHU-00982.02.01 Th.2016 Tanggal 28 September 2016).

"Abdussalam Panji Gumilang beserta seluruh pengurus lama telah dinonaktifkan melalui rapat Dewan Pembina yang sah tidak lagi berwenang mewakili Yayasan di dalam maupun di luar pengadilan," ujarnya.

Pengembalian kepada pihak yang salah akan merugikan operasional pendidikan ribuan santri dan kemaslahatan umat, serta berpotensi kembali dijadikan ajang manipulasi.

"Jika pihak kejaksaan lalai meluruskan kebenaran dan keadilan, maka sudah sepatutnya Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan, dan pihak KPK memeriksa dengan cermat apakah terdapat indikasi permainan yang merusak keadilan hukum dalam kasus ini," kata Iskandar.(Fat/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kaddo Minyak, Kuliner Tradisional yang Sarat Makna
• 15 jam lalu
0
thumb
Bobby Kertanegara Tampil dengan Tenun Baduy di Upacara HUT ke-81 RI
• 5 jam lalu
0
thumb
Beli Pertamax dan Dex Cs Periode Ini Nyumbang Rp 81 Per Liter untuk Korban Bencana Gempa NTT
• 19 jam lalu
0
thumb
Merah Putih dan pekerjaan yang belum usai
• 19 jam lalu
0
thumb
5 Berita Populer: Slipknot Berpisah dengan Sid Wilson; Yukie PAS Band Kecelakaan
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.