Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji skema pengetatan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar alokasi APBN untuk subsidi energi dapat diterima secara lebih tepat sasaran oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan. Salah satu instrumen utama yang digunakan pemerintah dalam pemilahan tingkat kesejahteraan ekonomi penduduk adalah tingkatan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melansir Katadata, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pembatasan pembelian Pertalite difokuskan bagi kelompok masyarakat kelas menengah ke atas atau kelompok ekonomi mampu. Penetapan indikator kesejahteraan tersebut merujuk pada pemutakhiran data secara periodik oleh Badan Pusat Statistik (BPS) serta Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemahaman publik mengenai tingkatan kesejahteraan ini menjadi sangat penting di tengah wacana penataan subsidi energi. Oleh karena itu, masyarakat perlu membedakan tingkat pengeluaran household dengan memahami rincian arti Desil 1-10.
Sistem pendataan kesejahteraan membagi jumlah penduduk ke dalam sepuluh kelompok sama besar yang diurutkan berdasarkan tingkat pengeluaran sosial ekonomi. Pemutakhiran data ini dilakukan secara dinamis melalui verifikasi lapangan (groundcheck) serta sinkronisasi data pemerintah daerah guna memastikan keterandalan informasi kependudukan.
Berikut adalah rincian pengelompokan tingkat kesejahteraan berdasarkan klasifikasi data kependudukan nasional:
Desil 1: Kelompok 10% penduduk dengan tingkat ekonomi terendah atau paling miskin.
Desil 2: Kelompok 10% penduduk kelas miskin dan rentan miskin.
Desil 3: Kelompok 10% penduduk kelas miskin dan rentan miskin.
Desil 4: Kelompok 10% penduduk kelas miskin dan rentan miskin.
Desil 5: Kelompok 10% penduduk dengan tingkat pengeluaran moderat.
Desil 6: Kelompok 10% penduduk dengan tingkat pengeluaran moderat.
Desil 7: Kelompok 10% penduduk dengan tingkat pengeluaran menengah ke atas.
Desil 8: Kelompok 10% penduduk dengan tingkat pengeluaran menengah ke atas.
Desil 9: Kelompok 10% penduduk dengan tingkat pengeluaran menengah ke atas.
Desil 10: Kelompok 10% penduduk dengan tingkat pengeluaran paling tinggi atau kelompok kaya.
Masing-masing rentang tersebut memberikan gambaran riil mengenai kondisi ekonomi rumah tangga di Indonesia. Melalui rincian arti Desil 1-10, pemerintah dapat menetapkan kriteria kelayakan masyarakat dalam menerima insentif atau program bantuan negara.
Kategori Masyarakat yang Dibatasi Pembelian PertalitePemerintah berencana menerapkan mekanisme pengetatan BBM subsidi Pertalite secara bertahap kepada kelompok masyarakat berpengeluaran tinggi. Pembatasan ini menyasar masyarakat yang dinilai telah memiliki kemampuan finansial secara mandiri sehingga tidak lagi tergolong sebagai sasaran subsidi energi.
Berikut adalah kriteria kelompok masyarakat yang masuk dalam daftar skema pembatasan Pertalite:
Kelompok Desil 9: Merupakan masyarakat kategori menengah ke atas yang memiliki daya beli memadai.
Kelompok Desil 10: Merupakan masyarakat kategori 10% teratas dengan tingkat perekonomian paling sejahtera.
Pengguna Kendaraan Bermotor Tertentu: Pemilik kendaraan roda empat dengan spesifikasi kapasitas mesin (CC) besar di atas batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kelompok Non-Prioritas Subsudi: Rumah tangga yang tidak terdaftar dalam kategori rentan miskin pada database DTSEN.
Penerapan pembatasan bagi desil 9 dan desil 10 ini diharapkan mampu memangkas potensi penyaluran subsidi BBM yang tidak tepat sasaran.
Pengelompokan Desil untuk Hak Penerima Bantuan SosialSelain menjadi dasar pembatasan BBM subsidi, penetapan indikator kesejahteraan ini digunakan sebagai panduan utama Kementerian Sosial dalam mendistribusikan Bantuan Sosial (Bansos). Berdasarkan keputusan regulasi Kemensos, bantuan sosial diprioritaskan penuh untuk masyarakat kelas bawah hingga moderat.
Berikut adalah alokasi hak penerima program bantuan pemerintah berdasarkan pengelompokan tingkatan sosial:
Program Keluarga Harapan (PKH): Diberikan secara khusus bagi masyarakat yang terdaftar pada Desil 1 hingga Desil 4.
Program Sembako (BPNT): Disalurkan kepada kelompok masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5.
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK): Ditujukan untuk jaminan kesehatan masyarakat pada Desil 1 hingga Desil 5.
Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi): Diberikan kepada penerima manfaat pada Desil 1 hingga Desil 5.
Kelompok Desil 6 hingga Desil 10: Dinyatakan tidak menjadi sasaran prioritas penerima bantuan sosial karena tergolong mampu secara ekonomi.
Masyarakat dapat memeriksa status kependudukan dan posisi indikator ekonomi secara mandiri melalui layanan berbasis web maupun aplikasi ponsel yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Keterbukaan akses data ini bertujuan agar warga dapat memastikan kesesuaian data diri dalam portal DTSEN.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status kesejahteraan secara daring (online):
Buka peramban (browser) pada perangkat lalu akses alamat portal resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih wilayah domisili secara bertahap mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketikkan kode verifikasi CAPTCHA yang ditampilkan pada layar sistem.
Tekan tombol "Cari Data" untuk memproses pencarian data kependudukan.
Alternatif lain dapat dilakukan dengan mengunduh "Aplikasi Cek Bansos" resmi via Google Play Store atau Apple App Store, kemudian melakukan pendaftaran akun dengan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Mengetahui informasi mengenai arti Desil 1-10 serta memantau status data secara rutin akan membantu masyarakat memahami posisi kesejahteraan mereka dalam pendataan nasional. Jika terdapat perbedaan antara data di sistem dengan kondisi ekonomi riil, warga dapat mengajukan pemutakhiran data melalui mekanisme usul-sanggah di aplikasi resmi atau melalui musyawarah tingkat desa/kelurahan.





Komentar (0)