Pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8), layanan transportasi umum mendapat tarif khusus. Hari ini (17/8), masyarakat bisa menaiki layanan transportasi umum hanya dengan Rp 8 saja.
Dikutip dari Instagram resmi @kemenhub151, tarif tersebut berlaku pada transportasi seperti KRL, MRT, LRT Jabodebek sampai TransJakarta.
“program ini terlaksana berkat dukungan bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta operator,” tulis unggahan akun tersebut dikutip Senin (17/8).
Hal ini sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Meski demikian, sebenarnya terdapat revisi dari tarif yang sebelumnya ditetapkan Rp 1 kini menjadi Rp 8.
Pramono mengatakan perubahan tarif tersebut dilakukan setelah Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Penyesuaian dilakukan agar tarif transportasi yang dikelola pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta dapat diseragamkan.
“Setelah kami berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan juga dengan balai kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp 1 tetapi Rp 8,” kata Pramono.
Untuk MRT Jakarta, berdasarkan laman resminya dijelaskan bahwa tarif khusus berlaku selama jam operasional, mulai pukul 05.00 hingga 23.59 WIB dengan headway 10 menit. Khusus pada pukul 18.00–20.00 WIB, headway akan berubah menjadi 5 menit. Tarif dan jadwal operasional akan kembali normal pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Sementara untuk TransJakarta, tarif khusus berlaku pada tanggal 17 Agustus 2026 sejak pukul 00.00 sampai 23.59.
Sedangkan untuk KRL dan LRT Jabodebek, tarif khusus untuk pelanggan dapat digunakan untuk perjalanan pada pukul 00.01 hingga 24.00 WIB.






Komentar (0)