Pemerintah terus memperbarui skema penyaluran berbagai program perlindungan sosial serta subsidi energi agar tepat sasaran. Salah satu indikator utama yang digunakan dalam penentuan taraf ekonomi masyarakat adalah tingkat desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penetapan kelompok desil ini menjadi acuan penting untuk pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos) hingga rencana pembatasan BBM subsidi jenis Pertalite bagi masyarakat kelompok ekonomi atas.
Pihak Kementerian Keuangan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji kebijakan pembatasan BBM subsidi untuk kelompok desil 9 dan desil 10. Kebijakan ini dirancang agar alokasi subsidi negara dapat dialihkan secara optimal kepada kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan.
Langkah tersebut menegaskan pentingnya pemahaman publik mengenai posisi taraf ekonomi masing-masing dalam pendataan nasional. Oleh karena itu, banyak masyarakat mulai mencari tahu Bagaimana cara cek Desil? Guna memastikan status sosial ekonomi mereka yang terdaftar di database pemerintah.
Tingkat desil merupakan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan taraf kesejahteraan ekonomi, mulai dari persentase paling miskin hingga kelompok paling sejahtera. Pengelompokan ini diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui pemutakhiran data (groundcheck) Kementerian Sosial (Kemensos) serta laporan pemerintah daerah. Penilaian tersebut membagi seluruh penduduk ke dalam 10 tingkatan yang mencerminkan tingkat pengeluaran dan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Berikut adalah rincian pengelompokan tingkat desil dalam data kesejahteraan masyarakat:
Desil 1: Kelompok 10% penduduk dengan tingkat ekonomi paling miskin.
Desil 2: Kelompok 10% penduduk miskin dan rentan.
Desil 3: Kelompok 10% penduduk miskin dan rentan.
Desil 4: Kelompok 10% penduduk miskin dan rentan.
Desil 5: Kelompok 10% penduduk dengan tingkat pengeluaran moderat.
Desil 6: Kelompok 10% penduduk dengan tingkat pengeluaran moderat.
Desil 7: Kelompok 10% penduduk dengan tingkat pengeluaran menengah ke atas.
Desil 8: Kelompok 10% penduduk dengan tingkat pengeluaran menengah ke atas.
Desil 9: Kelompok 10% penduduk dengan tingkat pengeluaran menengah ke atas.
Desil 10: Kelompok 10% penduduk dengan tingkat ekonomi paling kaya.
Pemerintah menetapkan batasan desil secara spesifik untuk memprioritaskan penerima program bantuan sosial. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025, kelompok desil 1 hingga desil 5 merupakan sasaran prioritas yang berhak menerima berbagai skema bantuan pemerintah. Sebaliknya, kelompok desil 6 hingga desil 10 dianggap telah memiliki tingkat kesejahteraan mandiri sehingga tidak menjadi prioritas penerima bansos.
Berikut adalah pembagian skema bantuan pemerintah berdasarkan tingkatan desil:
Program Keluarga Harapan (PKH): Diberikan kepada masyarakat yang berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
Program Sembako (BPNT): Disalurkan kepada kelompok masyarakat pada Desil 1 hingga Desil 5.
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK): Ditujukan bagi kelompok masyarakat pada Desil 1 hingga Desil 5.
Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi): Diberikan kepada penerima manfaat pada Desil 1 hingga Desil 5.
Program Kesejahteraan Sosial Kemensos: Diperuntukkan bagi masyarakat pada Desil 1 hingga Desil 5 atau berdasarkan hasil asesmen khusus.
Mengingat penetapan status penerima bantuan sangat bergantung pada data ini, pertanyaan mengenai “Bagaimana Cara Cek Desil” menjadi hal yang sering ditanyakan oleh masyarakat yang ingin memastikan hak alokasi bantuan sosial mereka.
Panduan dan Langkah-Langkah Cara Cek DesilKementerian Sosial menyediakan akses data publik yang transparan agar setiap warga negara dapat memantau posisi desil kependudukan mereka secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan melalui peramban (browser) web tanpa harus datang ke kantor dinas sosial setempat. Pengguna hanya perlu menyiapkan dokumen kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut adalah tata cara dan prosedur resmi mengenai Cara Cek Desil melalui portal resmi Cek Bansos Kemensos:
Akses halaman resmi pemerintah melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan data wilayah domisili secara berurutan mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tertera pada KTP.
Tuliskan kode verifikasi CAPTCHA yang muncul pada layar untuk memvalidasi sistem keamanan.
Klik tombol "Cari Data" untuk memproses pencarian.
Sistem akan menampilkan informasi lengkap penerima manfaat, termasuk status kepesertaan bansos dan tingkatan desil yang tercatat dalam data pemerintah.
Selain melalui situs web resmi, pemeriksaan data tingkat kesejahteraan masyarakat dapat diakses menggunakan aplikasi ponsel pintar (smartphone). Penyelenggaraan layanan berbasis aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memantau pemutakhiran data secara berkala dari mana saja.
Langkah-langkah berikut menjelaskan “Bagaimana Cara Cek Desil” menggunakan aplikasi mobile resmi:
Unduh aplikasi resmi "Aplikasi Cek Bansos" yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Google Play Store atau Apple App Store.
Buat akun baru dengan mengunggah foto KTP dan verifikasi identitas kependudukan jika belum memiliki akun terdaftar.
Masuk (login) ke dalam aplikasi menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) yang telah diverifikasi.
Pilih menu "Cek Bansos" pada halaman utama aplikasi.
Masukkan data NIK KTP beserta wilayah domisili sesuai dokumen kependudukan.
Tekan tombol "Cari" untuk menampilkan informasi rinci mengenai kelompok desil serta daftar bantuan pemerintah yang berhak diterima.
Pemeriksaan data desil secara berkala penting dilakukan agar masyarakat mengetahui posisi kategori kesejahteraan mereka dalam sistem pendataan nasional. Apabila terjadi ketidaksesuaian data antara kondisi ekonomi aktual dan tingkatan desil yang tercatat, masyarakat dapat mengajukan usulan perbaikan atau pemutakhiran data melalui mekanisme musyawarah desa/kelurahan atau fitur usul-sanggah yang tersedia di aplikasi resmi Kemensos.





Komentar (0)