Pengibaran Bendera Bulan Bintang Aceh, Menko Polkam: Hormati Simbol Negara, Minta Aparat Mengusut

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Aceh, Menko Polkam: Hormati Simbol Negara, Minta Aparat MengusutNasional | sindonews | Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:46Dengarkan Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago meminta kepada seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, serta keamanan terkait dengan dinamika yang terjadi di Aceh dan Papua.

Adapun yang dimaksud Djamari adalah terkait pengibaran bendera bulan bintang di Aceh dan aksi demonstrasi di Papua. Menurutnya, Pemerintah menghormati kebebasan menyampaikan aspirasi secara damai, namun pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum.

“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” kata Djamari, Minggu (16/8/2026).

Baca juga: JK Ungkap Pemicu Kericuhan di Peringatan Hari Damai Aceh

Baca Juga:Sakit Hati Dipecat, Mantan Satpam Gasak 3 Motor Penghuni Kompleks di Medan

Terkait Aceh, Djamari menegaskan pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, maka Perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang harus terus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.Menurut Djamari, bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Terkait pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan tindakan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif.

Lihat video: PERINGATAN HARI DAMAI ACEH RICUH! Polisi Turun Tangan Kendalikan Situasi!“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” ujarnya.

Sementara terkait perkembangan di Papua, Djamari menyatakan pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga:KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita

Pemerintah menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan mengakibatkan beberapa aparat terluka. “Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” ucapnya.

Kemenko Polkam hingga kini terus memantau perkembangan situasi di Aceh dan Papua serta mengoordinasikan langkah-langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Usai Gempa 7,7 Magnitudo, BNPB Catat 995 Gempa Susulan Terjadi di NTT: 46 Terasa
• 5 jam lalu
0
thumb
MPR Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan ke Guru PAUD
• 4 jam lalu
0
thumb
​Tembus Pasar Internasional, Holding UMKM Perkebunan Lepas Ekspor Lada Putih Rp2,86 Miliar
• 3 jam lalu
0
thumb
Honkai: Star Rail Versi 4.5 To Roll the Stars in Astropolis Masuk 26 Agustus
• 12 jam lalu
0
thumb
BPJS Ketenagakerjaan dan HDCI Lindungi 5.000 Ojol hingga 3 Tahun
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.