JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mendorong pembahasan kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas sebagai bagian dari upaya pemerintah menarik kembali talenta diaspora Indonesia yang berprestasi di luar negeri.
Gagasan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Pemerintah menilai Indonesia perlu memiliki kebijakan yang mampu mempertahankan hubungan hukum dengan diaspora tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan, usulan tersebut merupakan bentuk kepedulian Prabowo terhadap diaspora Indonesia. Menurutnya, banyak anak bangsa berprestasi terpaksa melepas kewarganegaraan Indonesia karena tuntutan karier dan kesempatan bekerja di luar negeri.
"Negara tidak boleh lagi memaksa anak-anak bangsa yang hebat untuk memelihara dilema antara mengejar karier internasional dan kecintaan mereka pada Tanah Air," kata Sugiat kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).
Sugiat menegaskan, kewarganegaraan ganda yang dibahas pemerintah bukan berarti membuka status tersebut secara bebas kepada seluruh warga negara. Kebijakan itu, kata dia, akan bersifat selektif dan ditujukan bagi talenta tertentu yang dinilai strategis bagi pembangunan Indonesia.
"Pemerintah tentu akan merancang regulasi dengan mekanisasi screening ketat, uji integritas, serta penentuan kewajiban yang jelas tanpa mengorbankan kedaulatan atau keamanan nasional," ujarnya.
Dia mengatakan kebijakan tersebut dapat menjadi strategi untuk mengatasi persoalan brain drain atau keluarnya sumber daya manusia berkualitas dari Indonesia. Talenta Indonesia yang telah memiliki karier di bidang teknologi, riset, industri, olahraga, hingga seni diharapkan tetap memiliki ikatan hukum dengan Tanah Air.





Komentar (0)