Jakarta: Insiden truk tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kramat Jati, Jakarta Timur, menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajarannya segera mengecek kejadian tersebut dan memastikan sanksi diberikan apabila ditemukan pelanggaran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 pagi. Bagian atas truk tersangkut pada struktur JPO hingga kendaraan berhenti di tengah jalan dan sempat menghambat arus lalu lintas. Truk yang tersangkut membuat sejumlah kendaraan roda empat tidak dapat melintas di sekitar lokasi. Sementara itu, pengendara sepeda motor masih dapat melewati celah di sekitar kendaraan.
Baca Juga :
Pramono Ajak Warga Naik Transportasi Umum untuk Kurangi Polusi JakartaPetugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi sekaligus mengatur arus lalu lintas. Setelah proses evakuasi selesai, kondisi lalu lintas di kawasan Kramat Jati kembali normal. Polisi juga memastikan JPO Kramat Jati tidak mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.
Menanggapi kejadian itu, Pramono meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pengecekan terhadap insiden tersebut. Ia menegaskan penanganannya akan dilakukan dengan prinsip yang sama seperti kasus truk tersangkut di JPO Tendean sebelumnya.
"Yang pertama, untuk truk tentunya kami memperlakukan yang sama. Apakah yang terjadi di Tendean dan juga waktu yang terjadi… Saya akan segera minta kepada OPD terkait untuk melakukan pengecekan itu," ujar Pramono.
Pengecekan tersebut diperlukan untuk mengetahui penyebab truk dapat tersangkut di JPO serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan pengemudi maupun pihak terkait.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.





Komentar (0)