JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyita 2,5 kilogram emas, 18 keping logam putih, uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat (USD), dan alat pengolah emas saat menangkap jaringan emas ilegal yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal India, di Jakarta, pada Minggu (16/8/2026) dini hari.
Keduanya ditangkap di dua apartemen di kawasan Jakarta Utara.
“Polri mengamankan dua warga negara asing yang berdasarkan paspor merupakan warga negara India,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu.
Baca juga: “Sekilonya Rp 3.000, Berangkat Pagi Pulang Malam”, Kisah Pengupas Bawang di Jaktim
Adapun rincian penyitaan barang bukti tersebut di antaranya, di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas, terdiri dari dua batang emas masing-masing sekitar 1 kg serta emas dalam bentuk cincin dengan berat sekitar setengah kilogram.
Barang bukti tersebut ditemukan dan disimpan di dalam brankas.
Sementara di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Selain itu, Polisi juga menemukan 18 keping logam putih yang disebut merupakan residu dari proses pengolahan emas dengan berat sekitar 18 kilogram.
Baca juga: Cerita War Ticket 17-an di Istana, Warga: Excited Banget, Bangga Banget Sama Pak Prabowo
“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” ujarnya.
Selain emas dan residu hasil pengolahan, polisi turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan Dollar Amerika Serikat, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan emas di apartemen tersebut.
“Dua WNA itu diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Mereka masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan perdagangan,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, aktivitas pengolahan dan penyelundupan tersebut dilakukan secara intensif.
Baca juga: “Sekilonya Rp 3.000, Berangkat Pagi Pulang Malam”, Kisah Pengupas Bawang di Jaktim
Dalam satu hari, jaringan tersebut diperkirakan mampu mengolah hingga 30 kg material emas atau setara Rp 3 triliun.
“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kg per hari. Bisa dibayangkan 30 kg itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau 1 gram itu harganya Rp 2,6 juta, hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” tuturnya.






Komentar (0)