Pengamat Minta DKI Audit Pelabuhan Sebelum Transjakarta Diperluas ke Kepulauan Seribu

pantau.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pengamat transportasi Deddy Herlambang meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaudit keselamatan seluruh pelabuhan dan memeriksa kelaikan kapal sebelum merealisasikan perluasan layanan Transjakarta ke Kepulauan Seribu.

Menurut Deddy, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan sarana dan prasarana penyeberangan mampu melayani masyarakat secara aman ketika pengelolaan transportasi Kepulauan Seribu dialihkan kepada Transjakarta.

"Yang pertama adalah audit keselamatan di semua pelabuhan penyeberangan dan ramp check semua sarana penyeberangan (kapal) yang ada," kata Deddy saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/8/2026).

Kapal Tak Layak Disarankan Dipensiunkan

Deddy mengatakan kapal tradisional yang dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil ramp check atau pemeriksaan kelaikan sebaiknya dipensiunkan dan diganti dengan kapal baru.

Ia juga menilai Pelabuhan Muara Angke dan Marina Ancol belum siap menampung peningkatan kapasitas penumpang apabila layanan tersebut menarik lebih banyak pengguna.

"Khusus pelabuhan penyeberangan seperti Muara Angke atau Marina Ancol, akses umumnya masih sederhana. Belum siap untuk melayani demand tinggi," kata Deddy.

Deddy turut menyarankan penerapan integrasi tarif kapal dengan bus Transjakarta agar masyarakat semakin tertarik menggunakan angkutan umum menuju Kepulauan Seribu.

"Jika integrasi tarif ini berhasil, akan menciptakan tarikan penyeberang baru menuju Kepulauan Seribu di sektor pariwisata dan perekonomian Kepulauan Seribu akan menggeliat positif," papar Deddy.

Alih Kelola Masih Dikaji

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan proses pengalihan pengelolaan transportasi Kepulauan Seribu dari Dishub DKI kepada Transjakarta masih dalam tahap pengkajian.

"Saat ini prosesnya sedang berada pada tahap pengkajian secara intensif. Harapan kami, skema dan roadmap beserta rencana rincinya dapat segera dirampungkan dengan hasil yang terbaik," kata Budi.

Pengkajian tersebut dilakukan bersama Transjakarta, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD), Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

"Kebutuhan kelembagaan dan regulasi tersebut sedang kami kaji bersama Transjakarta, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD), Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta terkait lainnya," papar Budi.

Pemprov DKI juga menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur untuk mengatur tarif dan subsidi, kelembagaan, bentuk penugasan dan perikatan, serta masa transisi pengelolaan transportasi dari Dishub DKI kepada Transjakarta.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Fakta-Fakta Petani Mukomuko Divonis Bayar Rp3 Miliar, Serahkan Ubi dan Pisang ke Pengadilan
• 12 jam lalu
0
thumb
Jelang HUT ke-81 RI, Seskab Teddy Indra Wijaya Pimpin Rapat Akhir Persiapan Upacara Kemerdekaan
• 17 jam lalu
0
thumb
Pemprov DKI Belum Gelar Operasi Hujan Buatan untuk Tangani Polusi Dampak Kemarau, Apa Alasannya?
• 16 jam lalu
0
thumb
Posko Gempa NTT Dibentuk, Bantuan Akan Dikonsolidasikan di Halim
• 9 jam lalu
0
thumb
BRIN Kembangkan Teknologi Surya Generasi Baru untuk Dukung Proyek PLTS
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.