Fakta-Fakta Petani Mukomuko Divonis Bayar Rp3 Miliar, Serahkan Ubi dan Pisang ke Pengadilan

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Petani di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menyerahkan hasil bumi dan sejumlah uang kepada Pengadilan Negeri Mukomuko sebagai upaya memenuhi kewajiban dalam putusan perkara lahan. (Sumber: ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga petani asal Tanjung Sakti, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, dijatuhi kewajiban membayar Rp3 miliar karena dituduh menggarap kebun milik perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ketiga petani tersebut yakni Harapandi, Ibnu Amin, dan Rasuli.

Mereka menyerahkan hasil bumi pisang, kelapa, ubi dan sejumlah uang kepada Pengadilan Negeri Mukomuko sebagai upaya memenuhi kewajiban dalam putusan perkara lahan tersebut, Jumat (14/8/2026).

Berikut fakta-fakta petani Mukomuko divonis bayar Rp3 miliar:

Tiga petani wajib bayar Rp3 miliar

Tiga petani asal Tanjung Sakti, yakni Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli, menghadapi kewajiban membayar Rp3 miliar dalam perkara dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Persoalan itu muncul setelah adanya putusan pengadilan atas gugatan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan dalil penguasaan tanpa hak atas lahan di wilayah Air Sule, Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.

"Jangankan untuk membayar, melihatnya saja uang sebesar tiga miliar itu belum pernah," kata Harapandi di Bengkulu, Sabtu (15/8/2026) seperti dikutip dari Antara.

Harapandi bersama Rasuli dan Ibnu Amin menyampaikan persoalan tersebut setelah ada putusan pengadilan. Mereka juga telah menyampaikan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung RI agar kembali mempertimbangkan putusan perkara lahan itu.

50 petani tak lagi menguasai lahan

Dalam surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, para petani menyampaikan bahwa setelah putusan pengadilan, sekitar 50 petani tidak lagi menguasai lahan yang menjadi objek sengketa antara petani Tanjung Sakti dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Mereka menyatakan keputusan untuk tidak lagi menguasai lahan dilakukan semata-mata untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketiga petani juga melakukan pertemuan dengan Bupati Mukomuko Khairul Huda sebagai salah satu langkah yang ditempuh untuk menyampaikan kondisi yang mereka hadapi. 

Harapandi menyebut Bupati Mukomuko menyatakan akan mencoba mencari jalan tengah atas persoalan itu.

Berangkat dari pertemuan dengan bupati serta masukan sejumlah pihak, ketiga petani kemudian mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI. Melalui surat itu, mereka meminta putusan yang telah dijatuhkan dapat kembali dipertimbangkan dengan memperhatikan kondisi yang mereka hadapi.

Pembayaran dilakukan secara tanggung renteng

Para petani berupaya memenuhi kewajiban secara tanggung renteng bersama petani dari sejumlah wilayah, antara lain Petani Maju Bersama, Petani Air Palik, Petani Atu Samban dan Petani Dusun Pulau.

Harapandi mengaku tidak menyangka petani dari wilayah lain yang juga memiliki beban berat bersedia bahu-membahu menjadi bagian dari upaya memenuhi kewajiban yang dibebankan kepada mereka.

Menurut dia, dukungan dari sesama petani dan kelompok muda menjadi harapan baru dalam menata masa depan petani yang lebih baik. Para petani kemudian menyerahkan hasil bumi dan sejumlah uang kepada PN Mukomuko sebagai upaya memenuhi kewajiban.

"Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa pembayaran ini dilakukan secara tanggung renteng oleh petani yang berasal dari petani Maju Bersama, petani Air Palik, petani Batik Nau, petani Dusun Pulau, organisasi kepemudaan, mahasiswa serta organisasi masyarakat yang tersebar di Provinsi Bengkulu. Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah menjadi bagian perjuangan ini," kata Harapandi di Bengkulu.

Uang dan hasil bumi diserahkan ke PN Mukomuko

Penyerahan pembayaran telah dilakukan dan diterima oleh PN Mukomuko pada Jumat (14/8/2026), setelah sehari sebelumnya pembayaran belum dapat diterima pihak pengadilan.

Pembayaran yang diserahkan tidak hanya berupa uang, tetapi juga hasil bumi dengan spesifikasi yang dicatat dalam berita acara penerimaan. 

Harapandi yang juga menjadi salah satu termohon eksekusi mengatakan penerimaan pembayaran oleh pihak pengadilan menjadi hal yang menggembirakan setelah penyerahan pada Kamis (13/8) belum dapat diterima.

Petani yang hadir dalam penyerahan berjumlah sekitar 12 orang. Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan hari pertama ketika perwakilan petani, mahasiswa dan organisasi kepemudaan turut hadir.

Sebagian pihak tidak dapat hadir karena jarak serta informasi mengenai penerimaan pembayaran baru diterima pada malam hari.

Penerimaan pembayaran kemudian dituangkan dalam berita acara. Dokumen itu memuat uang dan hasil bumi yang diserahkan petani beserta spesifikasinya.

Pihak PN Mukomuko selanjutnya akan menawarkan pembayaran yang diterima kepada pemohon eksekusi sebagai bagian dari upaya pemenuhan isi putusan perkara.

Mahasiswa ikut dukung perjuangan petani

Upaya pemenuhan kewajiban tersebut juga mendapat dukungan dari sejumlah elemen, termasuk organisasi kepemudaan seperti GMNI, HMI, Badan Eksekutif Mahasiswa serta organisasi non-pemerintah.

Perwakilan mahasiswa Budi Franata mengatakan keterlibatan mahasiswa dalam persoalan petani merupakan bentuk tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hubungan erat dengan kehidupan petani.

"Bahwa sebagai elemen rakyat yang berasal dari rahim petani, tindakan ini merupakan kewajiban kami, mahasiswa adalah garda terdepan yang bertugas menjawab setiap ketidakadilan yang ada di depan mata," kata Budi.

Pada kasus yang menimpa petani Tanjung Sakti ini, peran mahasiswa dinilai belum begitu besar, untuk itu diharapkan mahasiswa semakin peka untuk melihat realitas penghidupan rakyat.

Harapandi menyampaikan apresiasi kepada petani dari sejumlah wilayah serta mahasiswa, organisasi kepemudaan dan organisasi masyarakat yang ikut membantu mengumpulkan pembayaran secara tanggung renteng.

Dia berharap fakta dan kondisi yang disampaikan dalam surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung RI dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melihat persoalan yang mereka hadapi.

Penulis : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • petani bayar 3 miliar
  • perkebunan sawit
  • petani wajib bayar 3 miliar
  • petani mukomuko
  • tiga petani wajib bayar rp3 miliar
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rakyat Belum Merdeka: Menggugat Makna Kemerdekaan di Tengah Beban Negara
• 8 jam lalu
0
thumb
Cerita Sulastri Pengupas Bawang di Kramat Jati Jaktim, Diupah Rp 3.000 Per Kilogram
• 4 jam lalu
0
thumb
Sinopsis Sirena: Drama Musikal tentang Putri Duyung yang Jatuh Cinta dengan Manusia
• 7 jam lalu
0
thumb
Truk Kontainer Angkut Tangki Tersangkut di JPO Kramat Jati, Lalin Macet 3 Jam
• 9 jam lalu
0
thumb
Lagi-lagi 2 Pemain Timnas Indonesia Pukau Eropa! Justin Hubner dan Ole Romeny Starter, Bawa Fortuna Sittard Terus Unbeaten
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.