Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua dan Sekretaris RW 11 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan atau penggelapan dalam jabatan terkait pengelolaan kas RW. Dugaan tersebut berkaitan dengan transaksi keuangan kas RW 11 selama periode 2021 hingga 2024 yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan tersebut dibuat oleh Rakhman Permana selaku kuasa hukum Ketua RW 11 yang baru. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara pada 27 Juni 2026 pukul 20.53 WIB.
Advertisement
Dalam surat tanda penerimaan laporan dengan nomor LP/B/1465/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, terlapor diketahui berinisial E dan B. E disebut menjabat sebagai Ketua RW 11, sedangkan B merupakan Sekretaris RW 11 pada periode 2021-2024.
"Berdasarkan penelusuran terhadap laporan keuangan periode lama, pengurus baru menemukan indikasi penyelewengan dana kas RW sebesar kurang lebih Rp 11 miliar," ujar Rakhman, Minggu (16/8/2026).
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 488 KUHP.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, dugaan penggelapan bermula dari adanya sejumlah transaksi keuangan kas RW 11 yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.





Komentar (0)