Ingat! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Senin 17 Agustus 2026

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sementara kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin, 17 Agustus 2026. Peniadaan kebijakan ini dilakukan mengingat 17 Agustus merupakan hari libur nasional dalam rangka menyambut HUT ke-81 RI.

“Sehubungan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 17 Agustus 2026,” ujar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dikutip pada Minggu, 16 Agustus 2026.

Ilustrasi ganjil genap. Foto- Dok MI

Baca Juga :

Jasa Marga Bantah Soal Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta

Peniadaan ganjil genap dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan tersebut menjelaskan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Tinggi, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (Kepres).

Meskipun ganjil genap ditiadakan, petugas tetap memantau mobilitas kendaraan di wilayah Ibu Kota. Pengguna jalan diimbau selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Lebih Pilih Marc-Andre Ter Stegen dan Simpan Maarten Paes di Bangku Cadangan, Ajax Hampir Kalah dari SC Heerenveen
• 1 jam lalu
0
thumb
Getol Kulik Ijazah Gibran, Denny Indrayana Pernah Ditolak MK yang Dipimpin Sang Paman
• 8 jam lalu
0
thumb
Analisis Risiko Arc Flash pada Data Center 800 VDC
• 14 jam lalu
0
thumb
Teuku Zacky Soal Ganti Nama Jadi Jordan: Ini Sebagai Kelahiran Kembali Sosok Saya
• 22 jam lalu
0
thumb
Blak-blakan Amorim soal Cuci Gudang Skuad AC Milan: Ada Perubahan Besar, Pemain Muda Bakal Dapat Prioritas
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.