Update Korban Gempa NTT, 53 Meninggal 135 Luka

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Jumlah korban jiwa akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026, bertambah menjadi 53 orang. Data terbaru terkini tercatat dari enam kabupaten di Pulau Flores.

"Untuk pemutakhiran korban jiwa meninggal dunia per siang ini total kami mencatat 53 jiwa meninggal dunia," kata Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari dalam keterangannya, Minggu, 16 Agustus 2026. 

Rinciannya, Manggarai Barat dua jiwa, Manggarai Timur 20 jiwa, Manggarai 25 jiwa, Nagekeo 1 jiwa, Sikka 4 jiwa, dan Ende 2 jiwa.

"Sekali lagi atas nama pemerintah, tentu saja kita mendoakan yang terbaik untuk korban dan simpati yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Untuk korban luka yang saat ini sedang dirawat total berjumlah 135 jiwa," ujar 

Sementara, pada pendataan hari kedua, tercatat rumah rusak berat 154 unit, rumah rusak sedang 49 unit, dan rumah rusak ringan 38 unit.

"Tentu saja data ini masih berkembang, akan dinamis," tambahnya.

Baca Juga :

Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari

Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi di wilayah Provinsi NTT selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

"Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia," kata Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam pernyataannya di Kupang, Minggu, 16 Agustus 2026.


Kerusakan bangunan yang terdampak gempabumi M7,7 di Kabupaten Manggarai Timur. (Sumber : BPBD Kabupaten Manggarai Timur)


Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditandatangani di Kupang pada 15 Agustus 2026.

Keputusan ini diambil menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang terjadi di wilayah Flores pada 15 Agustus 2026 dengan kedalaman 15 kilometer dan berlokasi sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo. Bencana tersebut telah menimbulkan korban jiwa, korban luka-luka, kerusakan permukiman masyarakat, serta sarana dan prasarana di sejumlah wilayah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Johannes Liebmann Pecahkan Rekor Dunia 1.500 Meter Gaya Bebas dan Raih Emas Eropa
• 3 jam lalu
0
thumb
Update Korban Meninggal Akibat Gempa M7.7 Flores Pukul 08.30 WITA, Jumlah Korban Bertambah
• 8 jam lalu
0
thumb
Cerita Sulastri Pengupas Bawang di Kramat Jati Jaktim, Diupah Rp 3.000 Per Kilogram
• 5 jam lalu
0
thumb
Usai Gempa Simalungun, BPBD Pastikan Belum Ada Kerusakan di Aceh Barat
• 12 jam lalu
0
thumb
Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.