BUK Migas Dibentuk untuk Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pengelolaan Sektor Hulu

pantau.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi diarahkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012 terkait tata kelola sektor migas nasional.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan putusan MK tersebut sebelumnya membubarkan BP Migas yang kemudian direspons pemerintah dengan membentuk SKK Migas untuk mencegah kekosongan dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Pembahasan ini kan terkait dengan adanya Putusan MK Nomor 36. Putusan MK itu salah satunya pada waktu itu membubarkan BP Migas. Lalu kemudian pemerintah pada saat itu meresponnya dengan mendirikan SKK Migas, karena ingat, di dalam pengelolaan sumber daya alam ini tidak boleh ada kekosongan,” ujar Bambang usai Rapat Pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

BUK Migas Dirancang Berada di Bawah Presiden

Bambang menjelaskan pembentukan BUK Migas tidak serta-merta mengubah substansi tata kelola sektor hulu migas yang selama ini berjalan.

BUK Migas diarahkan sebagai penyesuaian kelembagaan untuk memastikan pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas tetap berada dalam kerangka penguasaan negara.

“Terkait dengan apakah ini akan menggantikan, saya pikir ini hanya persoalan ganti baju saja. Karena bagaimanapun juga, sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan, ini nanti menurut RUU ini, dia akan di bawah Presiden nanti dan secara teknis nanti tentu akan berkoordinasi dengan kementerian teknis. Saya pikir kurang lebih sama seperti yang sekarang saja,” jelasnya.

Menurut Bambang, posisi BUK Migas di bawah Presiden menjadi salah satu bagian dari desain kelembagaan yang diatur dalam RUU Migas.

Pengaturan teknis mengenai bentuk dan mekanisme kelembagaan BUK Migas masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah dalam tahapan pembahasan RUU berikutnya.

Seluruh Fraksi Sepakat Lanjutkan Pembahasan

Bambang mengatakan kesepakatan seluruh fraksi untuk melanjutkan pembahasan RUU Migas menjadi langkah penting dalam pembaruan tata kelola sektor migas nasional.

“Pada hari ini ini merupakan suatu kesepakatan semua partai politik untuk kemudian melanjutkan pembahasan,” tandas Bambang.

Komisi XII DPR RI selaku pengusul memasukkan penguatan ketentuan mengenai penguasaan dan pengusahaan kegiatan usaha hulu migas sebagai salah satu pokok pengaturan RUU Migas.

Pengaturan tersebut diarahkan untuk menindaklanjuti putusan MK mengenai prinsip penguasaan negara terhadap sumber daya minyak dan gas bumi.

Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Migas menyerahkan sejumlah catatan substansi, termasuk mengenai kelembagaan BUK Migas, kepada Komisi XII DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

Pembentukan BUK Migas dengan demikian masih menjadi substansi yang akan dibahas bersama pemerintah setelah RUU Migas disetujui sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Budiman Sudjatmiko: Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi
• 10 jam lalu
0
thumb
Laporan Fangfang Terancam Dilimpahkan ke Polda Jateng, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Vicky Prasetyo
• 16 jam lalu
0
thumb
JRP Serahkan Santunan Untuk Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin
• 8 jam lalu
0
thumb
Kronologi Yukie PAS Band Kecelakaan hingga Kepala Dijahit, Mobil Ditabrak Kendaraan Lain hingga Ringsek
• 8 jam lalu
0
thumb
Bareskrim Polri Grebek Kasino di Batam, 197 Orang Ditangkap
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.