Batam: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang menangkap 197 orang dalam operasi penggerebekan terhadap dugaan praktik perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam. Penggerebekan berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah toko di wilayah tersebut.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan penggerebekan merupakan puncak dari penyelidikan yang telah berjalan cukup panjang, yakni sekitar dua hingga tiga bulan terakhir.
"Penyelidikan ini sudah kita lakukan cukup lama, dua sampai tiga bulan yang lalu. Berawal dengan informasi masyarakat dan juga dari rekan-rekan media di Batam. Kami mengambil langkah penggerebekan untuk dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino," kata Nunung di Batam, seperti dilansir Antara, Minggu, 16 Agustus 2026.
Dari 197 orang yang ditangkap, polisi masih mendalami peran masing-masing individu. Mereka terdiri atas pemilik atau pihak berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, 86 orang merupakan warga negara Indonesia, sementara 10 lainnya adalah warga negara asing yang terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Baca Juga :
Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judi Online, Aset Rp96 Miliar DisitaBarang Bukti Uang Tunai dan Ratusan Mesin Judi
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita uang tunai sekitar Rp7,297 miliar yang disimpan dalam tiga brankas. Selain itu, uang hasil penukaran chip mencapai sekitar Rp500 juta, sehingga total uang tunai yang diamankan mencapai Rp7,79 miliar.
Petugas juga mengamankan berbagai sarana perjudian, yakni 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan. Sejumlah chip permainan turut disita dan masih dalam proses penghitungan.
Nunung menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan masih berlangsung guna mengurai peran masing-masing dalam aktivitas perjudian tersebut.
"Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing," katanya.
Ilustrasi judi online (judol). Foto: Dok. Antara.
Ia menjelaskan penyidikan perkara tersebut akan ditangani Bareskrim Polri. Pihak yang memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan polisi masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan serta mendalami barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman pidana maksimal untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Nunung juga memberikan peringatan tegas kepada pelaku usaha tempat hiburan malam dan gelanggang permainan di Kota Batam agar tidak menjalankan aktivitas perjudian.
"Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat," katanya.





Komentar (0)