Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia, 2 Orang Jadi Tersangka

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan timah ilegal di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 28 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan akan diselundupkan ke Malaysia.

Baca Juga :
Polri Tangkap 2 WN India di Jakut, Diduga Terlibat Penyelundupan Emas ke Dubai

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, operasi penegakan hukum tersebut dilakukan pada Kamis dini hari, 13 Agustus 2026.

"Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia," kata Irhamni, Minggu (16/8/2026).

Baca Juga :
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai untuk Berantas Penyelundupan

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BNPB: Rumah Sakit Lapangan Didirikan di Kabupaten Manggarai NTT Pascagempa Magnitudo 7,7
• 53 menit lalu
0
thumb
Truk Kontainer Angkut Tangki Tersangkut di JPO Kramat Jati, Lalin Macet 3 Jam
• 7 jam lalu
0
thumb
JK Buka Suara soal Kericuhan di Hari Damai Aceh 2026
• 18 jam lalu
0
thumb
Sidang Korupsi Fadia Arafiq, Eks Kadis Ungkap Dugaan Copot Outsourcing karena Beda Pilihan Politik
• 21 jam lalu
0
thumb
Menperin Fokus Industrialisasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2027
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.