Gubernur NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa M 7 Selama 14 Hari

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Kupang -

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menetapkan status tanggap darurat usai gempa bumi magnitudo (M) 7. Status tanggap darurat diterapkan selama 14 hari.

"Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia," kata Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam pernyataan di Kupang seperti dilansir Antara, Minggu (16/8/2026).

Status tanggap darurat di NTT diberlakukan mulai 15 hingga 28 Agustus 2026. Status tanggap darurat diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini," ujarnya.

Baca juga: Gempa NTT, Menko PMK Ingatkan Pemda Beri Data Cepat dan Akurat




(haf/knv)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Kosong Saat Ambil 3,3 Kg Tembakau Sintetis
• 13 jam lalu
0
thumb
RS TC Hillers Maumere alihkan pelayanan medis ke area terbuka
• 13 jam lalu
0
thumb
Kericuhan Pecah saat Peringatan 21 Tahun Perjanjian Perdamaian Aceh
• 19 jam lalu
0
thumb
KKLT Dorong Kontribusi Diaspora untuk Pembangunan Luwu Timur di Usia 20 Tahun
• 17 jam lalu
0
thumb
Pertama Kali, HUT RI ke-81 Digelar di Halaman Gedung Sate
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.