Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana memperluasan layanan Transjakarta ke Pulau Seribu pada 2027.
Namun, sebelum rencana itu terealisasi, pengamat transportasi Deddy Herlambang menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan audit keselamatan di seluruh Pelabuhan.
"Yang pertama adalah audit keselamatan di semua pelabuhan penyeberangan dan ramp check semua sarana penyeberangan (kapal) yang ada," kata Deddy di Jakarta, Minggu (16/8/2026).
Deddy mengatakan jika ramp check atau pemeriksaan kelaikan dilakukan, kapal tradisional yang sudah tidak layak sebaiknya dipensiunkan dan diganti dengan sarana kapal yang baru.
Selain itu, ia menilai Pelabuhan Muara Angke atau Marina Ancol saat ini belum siap untuk melayani kapasitas penumpang yang lebih banyak.
"Khusus pelabuhan penyeberangan seperti Muara Angke atau Marina Ancol, akses umumnya masih sederhana. Belum siap untuk melayani demand tinggi," kata Deddy.
Lebih lanjut, Deddy juga menyarankan adanya integrasi tarif dengan bus Transjakarta. Menurutnya, apabila ini bisa dilakukan, akan semakin banyak masyarakat yang tertarik menggunakan transportasi tersebut.
"Jika integrasi tarif ini berhasil, akan menciptakan tarikan penyeberang baru menuju Kepulauan Seribu di sektor pariwisata dan perekonomian Kepulauan Seribu akan menggeliat positif," papar Deddy.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan proses pengalihan pengelolaan transportasi ke Kepulauan Seribu dari Dishub DKI ke Transjakarta saat ini sedang dalam tahap pengkajian.
"Saat ini prosesnya sedang berada pada tahap pengkajian secara intensif. Harapan kami, skema dan roadmap beserta rencana rincinya dapat segera dirampungkan dengan hasil yang terbaik," kata Budi.
Budi mengatakan dalam proses ini, pihaknya tidak berjalan sendiri, melainkan bersama-sama dengan seluruh pihak terkait.
"Kebutuhan kelembagaan dan regulasi tersebut sedang kami kaji bersama Transjakarta, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD), Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta terkait lainnya," papar Budi.
Dari sisi regulasi, Budi mengatakan pihaknya juga tengah menyiapkan payung hukum yang diperlukan, baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur, yang akan mengatur antara lain penetapan tarif dan subsidi, kelembagaan, bentuk penugasan dan perikatan, hingga masa transisi pengelolaan dari Dishub DKI kepada Transjakarta. (ant)




Komentar (0)