Amerika Serikat Mencabut Lebih dari 750 Visa untuk Menindak Praktik Wisata Kelahiran

pantau.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Amerika Serikat mencabut 150 visa dalam beberapa hari terakhir sehingga total pencabutan mencapai lebih dari 750 visa sebagai bagian dari upaya pemerintah mencegah warga negara asing datang dengan tujuan melahirkan dan memperoleh kewarganegaraan AS bagi anak mereka.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Tommy Pigott mengatakan pencabutan visa dilakukan setelah pemerintah membentuk satuan tugas khusus untuk menindak praktik yang dikenal sebagai birth tourism atau wisata kelahiran.

“Dalam beberapa hari saja, sejak kami mengumumkan satuan tugas ini, jumlahnya sebenarnya telah mencapai lebih dari 750 visa yang dicabut. Sebanyak 150 visa tambahan telah dicabut hanya dalam beberapa hari terakhir,” kata Pigott dalam wawancara dengan Fox News, Sabtu (15/8/2026).

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio sebelumnya pada Rabu mengumumkan pembentukan satuan tugas tersebut dan menyebut sebanyak 600 visa telah dicabut.

Pemerintah AS Menyasar Jaringan Wisata Kelahiran

Pigott mengatakan kebijakan tersebut menyasar anggota jaringan wisata kelahiran serta warga asing yang masuk ke AS menggunakan visa dengan tujuan berbeda dari keterangan yang disampaikan saat mengajukan izin perjalanan.

Menurut dia, terdapat kasus warga asing yang mengaku hendak berlibur selama satu pekan, tetapi kemudian menetap selama berbulan-bulan dan melahirkan di AS.

“Kami memiliki contoh orang-orang yang datang ke Amerika Serikat dengan mengaku akan berlibur selama seminggu, tetapi tinggal hingga lima bulan dan mendapat arahan mengenai cara menipu rakyat Amerika serta tidak membayar tagihan medis mereka,” tambah Pigott.

Pemerintah AS menilai praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh kewarganegaraan Amerika bagi anak yang dilahirkan di negara itu.

Pelanggar Terancam Deportasi dan Larangan Masuk Permanen

Presiden AS Donald Trump pada awal Agustus menandatangani perintah eksekutif yang melarang praktik wisata kelahiran ke Amerika Serikat.

Kebijakan tersebut mencakup sejumlah langkah penegakan berupa penolakan masuk, pencabutan visa, deportasi, hingga larangan bepergian ke AS secara permanen bagi warga negara asing yang terlibat.

Chris Ingram, prinsipal sekaligus pengacara pengelola sebuah firma yang berbasis di California, mengatakan kepada RIA Novosti bahwa perempuan asing yang sedang hamil juga dapat menghadapi deportasi sebagai bagian dari penindakan tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mau Diskon 17% Tiket Kereta Api? Begini Cara Belinya
• 23 jam lalu
0
thumb
Sambut HUT ke-81 RI, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya Bersihkan Sungai di 11 Titik | KOMPAS SIANG
• 4 jam lalu
0
thumb
Golkar Menemukan Jalannya: Ilham Arief Sirajuddin dan Jalan Pulang Partai Golkar
• 9 jam lalu
0
thumb
Rakor Gempa, Wamensos: Jangan Biarkan Warga Terdampak Hadapi Bencana Sendirian
• 3 jam lalu
0
thumb
Partai NasDem Salurkan Bantuan Air Minum untuk Korban Gempa NTT
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.