JAKARTA, KOMPAS.TV - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia akan dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2026.
Salah satu rangkaian utama peringatan tersebut adalah Upacara Bendera yang dilaksanakan secara luring di tingkat pusat maupun daerah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Pedoman Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Pedoman pelaksanaan upacara telah mengatur waktu pelaksanaan, ketentuan pakaian, pembina dan peserta upacara, hingga susunan acara yang perlu diperhatikan oleh setiap penyelenggara.
Baca Juga: Contoh Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Khidmat dan Penuh Makna
Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi masyarakat untuk menghentikan aktivitas sejenak pada pukul 10.17 WIB dalam rangka memperingati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan.
Berikut pedoman Upacara Bendera HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026, termasuk susunan upacara dan ketentuan penghentian aktivitas untuk mengikuti kumandang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Susunan Upacara HUT ke-81 RI
Susunan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
- Pembina upacara tiba di tempat upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Laporan pemimpin upacara.
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik atau paduan suara.
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pembacaan naskah Proklamasi oleh pembina upacara.
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan Satyalancana Karya Satya, jika ada.
- Pembacaan doa.
- Laporan pemimpin upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
- Upacara selesai dan barisan dibubarkan.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Kirab Bendera Pusaka dan Upacara HUT RI ke-81 di Jakarta Pusat 17 Agustus 2026
Hentikan Aktivitas pada Pukul 10.17 WIBSelain pelaksanaan upacara, pada 17 Agustus 2026 pukul 10.17 WIB, atau 11.17 WITA dan 12.17 WIT, segenap pegawai diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak.
Imbauan tersebut dilakukan untuk memberikan penghormatan dengan berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi aktivitas yang apabila dihentikan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Berikut Link Download Pedoman HUT ke-81 RI
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Pedoman Upacara HUT ke-81 RI
- susunan upacara
- 17 agustus 2026






Komentar (0)