Desentralisasi di Pinggir Jurang

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

DAERAH Kuat, Indonesia Berdaulat.” Itulah tema yang disampaikan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin dalam rangkaian Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, 14 Agustus 2026.

Tema tersebut terdengar sederhana, tetapi menyimpan persoalan besar. Sebab, jika kekuatan daerah merupakan salah satu fondasi kedaulatan Indonesia, pertanyaannya adalah: seberapa kuat sesungguhnya daerah hari ini?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika pemerintah pusat semakin aktif menentukan arah pembangunan sampai ke tingkat daerah dan desa.

Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) menunjukkan semakin kuatnya peran pemerintah pusat dalam menentukan prioritas pembangunan.

Menariknya, dalam kesempatan yang sama, Sultan memandang MBG, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Danantara, swasembada pangan dan energi, Sekolah Rakyat, serta sejumlah agenda lain pemerintah sebagai bagian dari satu strategi besar yang saling terintegrasi.

Dukungan tersebut tentu dapat dipahami sebagai dukungan terhadap agenda pembangunan nasional.

Namun, justru di sinilah persoalan representasi daerah menjadi penting: jika hampir seluruh agenda utama pemerintah dipandang sebagai satu strategi besar yang harus didukung, siapa yang akan mengingatkan ketika strategi tersebut berpotensi mempersempit ruang kebijakan daerah?

Pertanyaan ini membawa kita kembali kepada persoalan yang belum pernah benar-benar selesai sejak Reformasi: ke mana arah desentralisasi Indonesia?

Otonomi Menjadi Pelaksana Agenda Pusat

Desentralisasi tidak lahir dari ruang hampa. Sentralisasi pembangunan selama Orde Baru, dengan Jakarta dan Jawa sebagai pusat kekuasaan politik sekaligus akumulasi ekonomi, melahirkan ketimpangan dan ketidakpuasan di berbagai daerah.

Tuntutan memperoleh kewenangan yang lebih besar bahkan berkembang menjadi aspirasi politik yang ekstrem.

Timor-Timur akhirnya lepas dari Indonesia dan menjadi Timor-Leste, sementara Aceh, Papua, dan sejumlah daerah lain mengalami gejolak yang memperlihatkan seriusnya persoalan hubungan pusat dan daerah.

Reformasi kemudian merespons persoalan tersebut melalui perubahan fundamental dalam tata pemerintahan.

UU No. 22 Tahun 1999 menjadi tonggak penting desentralisasi, kemudian digantikan UU No. 32 Tahun 2004 dan selanjutnya UU No. 23 Tahun 2014.

Rangkaian perubahan tersebut memperlihatkan bahwa hubungan pusat dan daerah tidak pernah benar-benar selesai.

Otonomi selalu berada dalam tarik-menarik antara kebutuhan memperkuat daerah dan kepentingan mempertahankan kendali nasional.

Persoalannya sekarang bukan lagi apakah Indonesia membutuhkan desentralisasi. Konstitusi telah memberikan dasar bagi otonomi daerah.

Persoalannya adalah seberapa jauh desentralisasi tersebut masih memiliki substansi ketika semakin banyak kebijakan strategis ditentukan dari pusat.

Sentralisasi hari ini tidak harus hadir melalui pencabutan kewenangan daerah secara terbuka. Bentuknya dapat jauh lebih halus: melalui desain program nasional, instruksi pemerintah, standar pelaksanaan, pengaturan anggaran, serta mekanisme transfer fiskal.

MBG merupakan salah satu contoh. Program ini dirancang sebagai agenda nasional dengan struktur kelembagaan yang kuat di tingkat pusat melalui Badan Gizi Nasional. Tujuannya sulit diperdebatkan: perbaikan gizi masyarakat merupakan kepentingan nasional.

Namun, persoalan muncul ketika pelaksanaan agenda pusat memiliki konsekuensi terhadap ruang fiskal daerah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Persoalan tersebut bahkan telah sampai ke Mahkamah Konstitusi. Pada Juni 2026, KPPOD dan FITRA mengajukan uji materi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Update Gempa 7,7 Magnitudo di NTT: 20 Orang Tewas
• 22 jam lalu
0
thumb
Kemkomdigi Minta Google dan Apple Hapus Hornet dari Toko Aplikasi di Indonesia
• 5 jam lalu
0
thumb
Romeny dan Hubner starter, Fortuna Sittard menang 3-1 atas Cambuur
• 5 jam lalu
0
thumb
Penjelasan Tuyul Tak Pernah Curi Uang di Bank, karena Sungkan atau...
• 2 jam lalu
0
thumb
Asmara 3 Shio Ini Kian Hangat pada 16 Agustus 2026, Naga Makin Dimanja Pasangan
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.