Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta Google dan Apple menghapus aplikasi Hornet dari Play Store dan App Store yang dapat diakses pengguna di Indonesia setelah menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan keterkaitan platform tersebut dengan kampanye LGBTIQ+.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan pengaduan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah menindaklanjuti keberadaan Hornet di ruang digital Indonesia.
"Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+," ungkap Alexander dalam keterangan yang disampaikan Sabtu, 15 Agustus 2026.
Alexander menyatakan persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus menghormati nilai, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia," ia mengatakan.
Kemkomdigi Soroti Kepatuhan Hornet sebagai PSEMenurut Kemkomdigi, persoalan Hornet tidak hanya menyangkut konten yang dinilai bertentangan dengan norma di Indonesia, tetapi juga kepatuhan platform terhadap ketentuan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Kemkomdigi menyebut Hornet sejak awal tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia.
"Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Alexander.
Atas dasar persoalan konten dan kepatuhan tersebut, Kemkomdigi meminta Google dan Apple mengeluarkan Hornet dari daftar aplikasi yang dapat diakses pengguna Indonesia melalui Play Store dan App Store.
"Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia," ungkap Alexander.
Pengawasan Digital Juga Menyangkut Kepatuhan PlatformKemkomdigi menegaskan seluruh platform digital yang memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia wajib menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
Pengawasan ruang digital yang dilakukan pemerintah disebut tidak terbatas pada konten yang beredar di internet, tetapi juga mencakup kepatuhan penyelenggara platform terhadap peraturan dan ketentuan mengenai tata kelola sistem elektronik.
"Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku," kata Alexander.
Kemkomdigi menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran ketentuan penyelenggaraan platform digital sebagai bagian dari komitmen menghadirkan ruang digital yang aman di Indonesia.





Komentar (0)