JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan kejahatan korporasi yang menyeret PT Toba Pulp Lestari (TPL). Proses hukum dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing tersebut diharapkan berjalan profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Saya mengapresiasi apa yang sudah dimulai oleh Kejaksaan. Ini adalah langkah yang baik dan memberikan harapan kepada masyarakat," kata Pimpinan Tertinggi (Ephorus) Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Victor Tinambunan dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Victor meminta proses penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak berhenti di tengah jalan. Sebab, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab sekaligus keadilan dan pemulihan atas dampak yang ditimbulkan.
"Jangan sampai penegakan hukum berhenti di tengah jalan atau ‘masuk angin’. Masyarakat menunggu bukan hanya siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga bagaimana keadilan ditegakkan dan kerusakan yang telah terjadi dapat dipulihkan," ujarnya.
Baca Juga:Usulan KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional Masuk Tahap Verifikasi LapanganIa menegaskan, hukum harus menghadirkan keadilan bagi manusia sekaligus keadilan bagi alam. Victor juga menyinggung dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
Menurutnya, apabila putusan berkekuatan hukum tetap, dan PT TPL diwajibkan membayar atau mengembalikan kerugian negara, ia berharap dana tersebut dapat diarahkan untuk pemulihan dampak bencana ekologis di Tapanuli Raya. Sebab, pemulihan lingkungan, rehabilitasi ekosistem, serta pemulihan kehidupan masyarakat terdampak perlu menjadi bagian dari penerapan keadilan ekologis.
“Keadilan tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara. Keadilan harus menghadirkan pemulihan nyata bagi alam yang rusak dan masyarakat yang menanggung akibatnya,” ujarnya.
Karena itu, Victor mendorong aparat penegak hukum menghitung seluruh potensi kerugian apabila ditemukan pelanggaran dalam perkara tersebut. Ia menilai kerugian negara tidak cukup diukur berdasarkan dampak finansial secara langsung, tetapi juga perlu memasukkan aspek ekologis, sosial, hilangnya sumber penghidupan masyarakat, serta kebutuhan biaya pemulihan lingkungan.
Baca Juga:Kronologi Pria Ditemukan Tewas Terkubur di Nganjuk, Warga Sempat Dengar Keributan“Kerugian negara tidak boleh hanya dilihat dari angka-angka kerugian finansial yang langsung terlihat, tetapi juga harus memperhitungkan kerugian ekologis, kerugian sosial, hilangnya sumber penghidupan masyarakat, serta biaya pemulihan lingkungan,” tegasnya.
Dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun, jika nantinya terbukti secara hukum, kata Viktor, belum tentu menggambarkan keseluruhan dampak yang ditimbulkan. Kerusakan hutan, ekosistem Danau Toba, tanah, air, dan kehidupan masyarakat memiliki konsekuensi jangka panjang yang perlu diperhitungkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai kerugian ekologis yang begitu besar justru tidak tercatat sebagai kerugian negara,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL periode 2008 hingga 2025.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar, dugaan modus perkara tersebut berkaitan dengan ekspor melalui praktik under invoicing.
Baca Juga:Prabowo Perintahkan Evaluasi Total Program MBG dan Tertibkan SPPG Nakal!Produk yang diekspor diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Dan Subsidair: Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
#nasional




Komentar (0)