JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas terminal bayangan di tiga titik di wilayah Jakarta Timur.
Penertiban menyasar sejumlah lokasi yang kerap digunakan kendaraan angkutan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal resmi.
Tiga lokasi tersebut yakni Jalan TB Simatupang, sekitar Kios Buah Pasar Rebo, yang kerap menjadi tempat mangkal bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP).
Kemudian, Jalan Matraman Raya yang dijadikan pangkalan angkutan yang tidak sesuai trayek, serta Jalan Jatiwaringin, kawasan Pangkalan Jati, yang menjadi tempat berkumpulnya kendaraan travel liar.
Dalam penertiban tersebut, petugas menindak belasan armada yang terbukti melanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Petugas menjatuhkan sanksi berupa tilang hingga penghentian sementara operasi (stop operasi) bagi kendaraan yang nekat beroperasi di lokasi-lokasi tersebut.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Gratis Transjakarta Dibuka di 3 Lokasi CFD Besok Minggu 16 Agustus
Tidak Ada Toleransi untuk Terminal BayanganKepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak menegaskan, pemerintah daerah tidak menoleransi keberadaan lokasi naik-turun penumpang ilegal di luar terminal resmi.
"Pada prinsipnya tidak boleh dan tidak ada terminal bayangan. Ketiga lokasi di atas selalu dilaporkan masyarakat sebagai terminal bayangan karena armada berhenti dan menaikkan penumpang tidak pada tempatnya," ujar Harlem saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026).
Harlem menjelaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat mengenai keberadaan terminal bayangan yang memicu kemacetan lalu lintas akibat banyaknya angkutan umum yang mangkal di kawasan tersebut.
"Penertiban melibatkan 25 personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Satwil Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Garnisun, dan Polisi Militer (POM) TNI," terangnya.
Baca juga: Transjakarta Modifikasi Sejumlah Rute pada 17 Agustus 2026, Cek Perubahannya
Imbau Gunakan Terminal ResmiSudinhub Jakarta Timur mengimbau pemilik armada bus, sopir angkutan umum, maupun penyedia jasa travel untuk memanfaatkan terminal resmi yang telah disediakan pemerintah.
Sejumlah terminal resmi yang dapat digunakan antara lain Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Pulo Gebang.
Sementara itu, dalam video yang diunggah akun Instagram @sudinhub_jaktim, terlihat petugas Sudinhub Jakarta Timur bersama Tim Lintas Kaya melakukan penertiban terminal bayangan di kawasan Pangkalan Jati, Jakarta Timur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)