REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho, mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas pada tahun sidang 2026-2027. Dia menekankan, pentingnya meaningful participation.
Menurut Hardjuno, komitmen tersebut menunjukkan perhatian DPR terhadap kualitas dan legitimasi undang-undang yang akan dihasilkan. "Karena menunjukkan bahwa DPR ingin RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang kuat sekaligus memperoleh kepercayaan publik. Ini merupakan arah yang baik dalam proses pembentukan undang-undang," kata Hardjuno di Jakarta, Sabtu (15/8).
Baca Juga
Menkum: DPR Inisiasi RUU Perampasan Aset, Pemerintah Siap Bahas
Gibran Kembali Dorong RUU Perampasan Aset
Dasco RUU Perampasan Aset Terus Berproses DPR Serap Masukan Publik
Ketua DPR Puan mengumumkan, RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari 43 rancangan undang-undang yang berada dalam tahap penyusunan bersama pemerintah. DPR, sambung dia, masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.
"RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," ujar Puan dalam pidato pembukaan masa persidangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Puan menjelaskan, kualitas UU tidak semata-mata diukur dari jumlah produk legislasi yang diselesaikan, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Melalui partisipasi yang bermakna, DPR ingin aspirasi berbagai kelompok masyarakat dapat masuk dalam proses legislasi sehingga undang-undang memiliki landasan sosial, politik, dan ekonomi yang kuat serta tidak tumpang tindih dengan kewenangan aparatur negara.
Komentar (0)