Pengamat Hukum Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Pengamat Hukum Mohammad Saleh Gawi menilai perkembangan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah perlu dikawal secara ketat oleh publik.

Menurut dia, proses hukum harus dijalankan secara transparan dan tidak boleh menjadi ruang bagi kepentingan politik untuk memengaruhi penegakan hukum.

BACA JUGA: Prabowo Melantik Ketua MA Sunarto, Pengamat Hukum Ingatkan Soal Ini

Pernyataan tersebut disampaikan Mohammad Saleh Gawi dalam diskusi publik bertajuk “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh Mana Transparansi Kasus Dibuka ke Publik?” yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).

Saleh mengatakan relasi antara politik dan hukum selalu menjadi persoalan penting dalam kehidupan bernegara.

BACA JUGA: Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar: Wajib Buktikan Pidana Asal Dahulu

Menurut dia, politik membutuhkan hukum untuk memberikan arah dan batas, sedangkan hukum membutuhkan kekuasaan politik agar dapat ditegakkan secara efektif.

"Politik tanpa hukum, kekuasaan menjadi liar atau brutal. Sebaliknya, hukum tanpa politik, kekuasaan menjadi mandul. Politik memberi hukum ‘arah dan batas’, sedangkan hukum memberi politik ‘kehidupan’,” ujar Saleh dalam diskusi tersebut.

BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Nilai Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Perlu Dikembangkan

Namun, dia menilai persoalan muncul ketika hukum justru ditempatkan untuk melindungi kepentingan politik tertentu.

Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menggeser hukum dari instrumen keadilan menjadi instrumen kekuasaan.

"Masalahnya sekarang adalah ketika hukum sering ditundukkan untuk kepentingan politik, melindungi kawan dan menyerang lawan. Ironisnya, jika itu terjadi di negara hukum seperti Indonesia,” katanya.

Saleh juga menyoroti sejumlah perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Ia mencatat penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 20 Juli 2026.

Selain itu, penyidik disebut telah memiliki barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang sekitar Rp476 miliar yang menjadi dasar untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Di sisi lain, kuasa hukum mantan Jampidsus juga menyatakan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan.

Menurut Saleh, langkah praperadilan merupakan hak hukum tersangka. Namun, proses tersebut juga perlu diawasi agar tidak berubah menjadi instrumen untuk memperlambat atau mengaburkan perkara pokok.

“Praperadilan adalah jalan keluar untuk menguji proses hukum. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut justru membuka ruang dan waktu untuk lobi politik,” ujarnya.

Soroti Dugaan Kejanggalan

Saleh mengatakan sejak awal perkara tersebut telah memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Salah satunya terkait perubahan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan.

Menurut dia, perkara yang sebelumnya dibongkar dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana serta menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri kemudian beralih ke Kejaksaan.

"Sejak awal sudah tercium bau tak sedap. Ada potensi kedua institusi hukum, Polri dan Kejaksaan, saling berhadapan. Tetapi kemudian mereda dan kasus dibawa ke Kejaksaan melalui jalur pelimpahan atau penyerahan,” kata Saleh.

Dia juga mempertanyakan perlakuan terhadap tersangka ketika berada dalam proses penanganan oleh penyidik Kejaksaan.

Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dijaga, terutama ketika seseorang telah berstatus tersangka.

“Yang paling kasat mata adalah ketika tersangka diantar ke tahanan KPK tanpa borgol dan rompi seperti tersangka korupsi yang lain. Ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai prinsip equality before the law,” ujarnya.

Saleh menegaskan, kritik tersebut bukan berarti mengabaikan hak-hak tersangka. Sebaliknya, penghormatan terhadap hak tersangka harus berjalan bersamaan dengan prinsip transparansi dan perlakuan yang setara dalam proses hukum.

Publik Perlu Mengawasi

Saleh juga menyoroti keterlibatan DPR melalui Komisi Hukum dalam pengawasan terhadap perkara tersebut.

Menurut dia, pengawasan politik terhadap proses penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi intervensi terhadap proses penyidikan dan penuntutan.

Dia mengingatkan proses hukum semestinya tidak menjadi arena tarik-menarik kepentingan antarlembaga maupun kepentingan politik.

“Kalau lembaga politik masuk terlalu jauh ke dalam proses hukum, maka harus dipastikan batas antara pengawasan dan intervensi tetap jelas,” katanya.

Lebih lanjut, Saleh menilai perdebatan mengenai perkara TPPU juga perlu ditempatkan dalam konteks hukum yang tepat.

Dia merujuk pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketentuan tersebut, menurut dia, menjadi salah satu titik penting dalam perdebatan mengenai apakah tindak pidana asal harus terlebih dahulu dibuktikan sebelum perkara TPPU dapat diproses.

“Latar belakang kasus ini membuka ruang bagi kuasa hukum untuk memicu kembali perdebatan mengenai tindak pidana asal dan meminta agar tindak pidana asal harus dibuktikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Saleh meminta publik tidak hanya mengikuti perkembangan perkara dari sisi siapa yang menjadi tersangka atau lembaga mana yang menangani, tetapi juga mencermati proses hukumnya secara objektif.

Menurut dia, pengawasan publik diperlukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan kepentingan politik.

“Yang harus kita jaga adalah jangan sampai hukum menjadi alat untuk membela kawan atau menyerang lawan. Hukum harus menjadi instrumen untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum,” kata Saleh.

Dia menambahkan transparansi menjadi penting karena perkara yang melibatkan pejabat atau aparat penegak hukum memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Semakin tinggi posisi seseorang, semakin penting proses hukumnya dapat diawasi publik. Tidak boleh ada perlakuan khusus dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Saleh berharap masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga pengawas dapat terus mengawal perkembangan perkara tersebut secara kritis dan proporsional.

“Pengawasan publik bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi untuk memastikan proses hukum tidak diintervensi oleh kepentingan politik,” katanya.

Sekadar informasi, diskusi umum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.

Mereka yakni Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Veteran Jakarta; Assoc. Prof. Drs. Tb. Massa Djafar, M.Si., Ph.D., Akademisi Pascasarjana Universitas Nasional; Hendardi, Ketua SETARA Institute; Drs. Mohammad Saleh Gawi, S.H., M.H., Pengamat Hukum; serta Assoc. Prof. Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., M.H., Managing Partner Reza Zaki Lawfirm.

Sementara itu, peserta yang hadir berasal dari beragam kelompok masyarakat, mulai dari organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan, perwakilan mahasiswa, peneliti dan praktisi, hingga masyarakat umum.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Detik-Detik Gempa M7,7 di Ende: Listrik Langsung Padam, Bangunan Bergoyang
• 22 jam lalu
0
thumb
BMKG: Tsunami Terdeteksi di Bulukumba hingga Baubau NTT Usai Gempa 7,7 M
• 21 jam lalu
0
thumb
AQUA Bawa Keseruan Lomba 17-an ke Blok M Lewat Kampanye Kaum Adem
• 2 jam lalu
0
thumb
2 Pria Spesialis Maling Motor di Tangerang Diringkus, Bawa Pistol saat Beraksi
• 5 jam lalu
0
thumb
DJI Osmo 360 II Kini Bisa Ganti Lensa
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.