Polisi Tangkap 3 Pengedar Obat Keras Ilegal di Bogor, Senpi Rakitan Disita

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Kabupaten Bogor -

Polisi menangkap tiga pengedar obat keras tanpa izin edar atau ilegal di wilayah Cigombong, Bogor, Jawa Barat. Ribuan butir hingga senjata api (senpi) rakitan disita dalam penangkapan itu.

"Barang bukti 5.570 butir, uang tunai Rp 2,8 juta, satu kotak laci kayu, satu pucuk senjata api rakitan, dan empat senjata tajam (sajam)," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, Sabtu (15/8/2026).

Ketiga pengedar yang ditangkap yaitu MF (24), RC (17), dan A (21). Rincian obat-obatan yang disita yaitu 1.950 butir tramadol, 2.600 butir hexymer, 400 pil Y, dan 620 butir trihexphenidyl.

Baca juga: Petugas Damkar di Jakut Meninggal Usai Kecelakaan saat Pulang Piket

"Kronologi pada hari Rabu, 5 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 WIB, telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yg mengaku bernama MF," ucapnya.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan terhadap MF. Saat itu, ditemukan sebuah kotak kayu, 750 butir tramadol, 1.600 butir hexymer, 400 butir pil Y, 20 butir trihexphenidyl, dan uang tunai Rp 2,8 juta.

"MF mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan titipan milik C yang bertujuan untuk diperjualbelikan atau diedarkan," terangnya.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Keesokan dini harinya, penyidik kembali mengamankan dua pelaku lainnya yaitu A dan RC.

"Pelaku mengakui masih menyimpan kesediaan farmasi di kontrakannya, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Bogor beserta para tersangka kembali melakukan penyelidikan ke rumah kontrakan," imbuhnya.

Baca juga: Pangdam Jaya, Kapolda Metro dan Pemprov Bersih-bersih Sungai Bersama Warga

Di kontrakan itu, ditemukan 1.200 butir tramadol, 600 trihexphenidyl, dan 1.000 hexymer. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba polres Bogor guna diproses lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan 435 dan atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya.




(rdh/jbr)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
[FULL] Wapres Gibran Kukuhkan Paskibraka HUT ke-81 RI di Istana
• 12 jam lalu
0
thumb
Persiapan HUT Ke-81 RI, Mensesneg: Sudah 99 Persen, Sisanya Serahkan kepada yang di Atas
• 9 jam lalu
0
thumb
Gus Kikin Siap Maju sebagai Ketua Umum PBNU, Usung Penguatan Qanun Asasi
• 7 jam lalu
0
thumb
Jokowi Disebut Bapak Infrastruktur, DPD: Bukan Sekadar Beri Julukan
• 5 jam lalu
0
thumb
Lawan Arus, Saham YPAS-EKAD Masuk Deretan Top Gainers dalam Sepekan
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.