-
-
-
-
-
Ketua Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, mengkritik argumen pihak Roy Suryo dr. Tifa yang menyebut perbaikan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinilai tidak sah karena tidak ada perintah dari pengadilan. Menurutnya, argumen tersebut keliru secara hukum.
"Katanya dia mengajukan ahli bahwa perbaikan itu tidak sah menurut hukum, karena katanya tidak ada perintah dari pengadilan. Loh, kok perintahnya dari pengadilan? Menurut saya kacau aja ini," ujar C. Suhadi.
Seperti diketahui, hal ini merujuk pada kelanjutan sidang perkara dr. Tifa, yang berlanjut dengan perbaikan dakwaan. Sebuah hal, yang dikritisi oleh pihak dr. Tifa dan Roy. Menanggpi itu, C. Suhadi pun menegaskan, dasar hukum perbaikan surat dakwaan bukan berasal dari perintah pengadilan, melainkan langsung diatur oleh undang-undang.
"Perintah itu bukan dari pengadilan. Perintah itu dari undang-undang. Ya, di mana undang-undangnya itu? Itu di pasal 75 ayat 4," katanya.
Baca Juga: DHL dan Eggi Sudjana Siap Ajukan Amicus Curiae ke PN Jakarta Selatan, Dorong Praperadilan Roy Suryo Ditolak TegasC. Suhadi kemudian menguraikan bunyi pasal tersebut sebagai landasan hukum yang menurutnya sudah jelas.
"Dalam pasal 75 ayat 4 KUHAP itu dinyatakan, apabila surat dakwaan itu dinyatakan batal, maka jaksa penuntut umum dapat memperbaiki surat dakwaan sekali lagi untuk diajukan ke pengadilan. Selesai," ujarnya.
Ia menambahkan, kewenangan aparat penegak hukum bertindak tidak hanya bersumber dari perintah hakim, tetapi juga langsung dari ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Jadi enggak perlu, misalnya, ada perintah dari pengadilan ini harus diperbaiki dan sebagainya. Tidak. Karena yang namanya kerja aparat penegak hukum itu kajiannya bukan hanya masalah berkaitan dengan perintah-perintah hakim, tapi juga perintah undang-undang," katanya.
C. Suhadi menutup dengan menyebut argumen yang menyatakan perlu adanya perintah pengadilan untuk perbaikan dakwaan sebagai pendapat yang tidak berdasar.
"Jadi sekali lagi, kalau dikatakan bahwa itu harus ada perintah dari pengadilan, itu pendapat yang ngawur menurut saya," pungkasnya.






Komentar (0)