Semarang, ERANASIONAL.COM – Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Fadia Arafiq, secara tegas membantah telah menerima uang senilai Rp11 juta saat perayaan ulang tahunnya di kawasan wisata Guci, Tegal.
Bantahan tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Pemkab Pekalongan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (13/8/2026).
Saksi Wahyu Kuncoro mengungkap uang itu tidak diserahkan langsung kepada Fadia, melainkan dititipkan kepada Pj Sekda Kabupaten Pekalongan saat itu, Edy Herijanto.
Fadia memanfaatkan kesempatan bertanya kepada saksi untuk memastikan fakta pengiriman uang tersebut.
Bupati Pekalongan nonaktif itu mencecar Wahyu mengenai keberadaan uang Rp11 juta yang ramai disorot dalam persidangan.
“Pak Wahyu datang di ulang tahun saya, ya, yang katanya diminta Rp11 juta? Dan uang itu dikasihkan ke saya di situ?” cecar Fadia di ruang sidang.
“Tidak, Bu. Acara ulang tahun itu sudah ada kepanitiaannya dengan koordinator Pj Sekda. Jadi, uang Rp11 juta saya titipkan ke Pj Sekda (Edy Herijanto),” jawab saksi Wahyu di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rightmen M.S. Situmorang.
Wahyu menguraikan, dirinya sengaja menyiapkan nominal unik sebesar Rp11 juta untuk membedakan dengan pemberian tamu lainnya.
Ia juga bercerita saat kejutan diberikan, dirinya sedang berada di luar ruangan karena merokok hingga lampu tiba-tiba dipadamkan panitia.
Selain meluruskan soal uang ulang tahun, Fadia juga menanyakan apakah dirinya pernah menagih atau memarahi pejabat terkait setoran uang Lebaran dan akhir tahun. Saksi Wahyu pun tegas menjawab tidak pernah menerima pemaksaan dari terdakwa.
“Apakah saya pernah tanya ‘Pak Wahyu kenapa enggak ngasih uang Lebaran atau uang akhir tahun?’ Pernah saya marahin begitu?” tanya Fadia. “Tidak, Bu. Betul,” jawab saksi Wahyu singkat.
Fadia menegaskan di ruang sidang bahwa dirinya tidak pernah meminta-minta uang kepada bawahannya.
Mengenai acara di Guci, Fadia menyebut kegiatan tersebut murni kejutan dari jajaran panitia yang dikordinatori Pj Sekda, sebab biasanya ia merayakan ulang tahun di luar daerah bersama keluarga.
Dalam persidangan ini, Fadia Arafiq diadili atas perkara dugaan korupsi pengaturan penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) serta penerimaan gratifikasi di Pemkab Pekalongan periode 2021–2026.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.





Komentar (0)