Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai keterbukaan ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap aturan tersebut. Ia mengapresiasi sikap Ketua DPR RI Puan Maharani yang menekankan *meaningful participation* dalam proses legislasi RUU Perampasan Aset.
Menurut Hardjuno, keterlibatan masyarakat dibutuhkan karena RUU Perampasan Aset akan mengatur sejumlah hal penting, mulai dari mekanisme penelusuran dan perampasan aset, standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, hingga mekanisme pengawasan dan keberatan.
“Saya mengapresiasi apa yang disampaikan Ketua DPR, Ibu Puan Maharani. Penekanan pada meaningful participation sangat penting karena menunjukkan bahwa DPR ingin RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang kuat sekaligus memperoleh kepercayaan publik. Ini merupakan arah yang baik dalam proses pembentukan undang-undang,” kata Hardjuno, Jumat (14/8).
Puan sebelumnya menyampaikan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas DPR pada tahun sidang 2026-2027. RUU tersebut termasuk dalam 43 rancangan undang-undang yang berada pada tahap penyusunan bersama pemerintah dan masih terbuka terhadap masukan masyarakat.
“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” ujar Puan dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Dalam pidatonya, Puan juga menegaskan kualitas legislasi tidak semata-mata dilihat dari banyaknya undang-undang yang diselesaikan, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Partisipasi publik diharapkan membuat aspirasi berbagai kelompok dapat terakomodasi sehingga undang-undang memiliki landasan sosial, politik, dan ekonomi yang kuat serta tidak tumpang tindih dengan kewenangan aparatur negara.
Hardjuno memandang pesan tersebut penting bagi kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU ini, menurut dia, telah lama menjadi bagian dari agenda penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi sehingga proses penyusunannya perlu mampu memperkuat pemulihan aset negara, memberikan kepastian hukum, dan tetap menjaga keseimbangan kewenangan aparatur negara.
Ia berharap ruang yang telah dibuka DPR tidak hanya memperluas keterlibatan masyarakat, tetapi juga membuat publik dapat mengikuti bagaimana berbagai masukan dipertimbangkan dalam penyusunan aturan.
“Partisipasi yang bermakna saya harap tidak diterjemahkan sekadar mengundang masyarakat dalam forum atau meminta masukan. Publik musti mengetahui apa yang dibahas, masukan siapa yang diterima, dan bagaimana masukan tersebut memengaruhi rumusan pasal dalam undang-undang,” jelasnya.
Keterbukaan tersebut, kata Hardjuno, juga diperlukan dalam pembahasan substansi yang berkaitan dengan kewenangan perampasan aset. Transparansi diperlukan agar instrumen yang nantinya dimiliki negara tetap disertai mekanisme kontrol yang kuat.
“Kalau DPR ingin RUU ini memiliki legitimasi yang kuat seperti disampaikan Ketua DPR, ukurannya sederhana, yakni masyarakat bukan hanya diberi kesempatan bicara, tetapi bisa melihat bahwa suaranya benar-benar masuk ke dalam proses pembentukan undang-undang. RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang efektif mengejar hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama tetap menjamin prinsip negara hukum,” ujar Hardjuno.
Hardjuno menilai pernyataan Puan mengenai pentingnya legitimasi sekaligus memberi sinyal kuat bagi kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga menjadi undang-undang. Ia berharap kesempatan yang diberikan kepada masyarakat dapat dimanfaatkan untuk memperkaya substansi RUU tersebut.
“Legitimasi yang kuat ini sangat penting bagi rakyat. Saya berharap ruang partisipasi yang dibuka dapat dimanfaatkan seluas-luasnya agar berbagai masukan masyarakat memperkaya pembahasan. Dengan begitu, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus tetap menjamin prinsip negara hukum,” pungkas Hardjuno.






Komentar (0)