Jakarta, VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar kegiatan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) dan Edukasi Pengelolaan Sampah di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Jumat 14 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus upaya memperkuat kepedulian terhadap kebersihan dan pengelolaan sampah.
Mewakili Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan, persoalan sampah merupakan tantangan yang harus diselesaikan secara bersama-sama.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri karena perubahan dalam pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan masyarakat, mulai dari rumah tangga hingga lingkungan sekitar.
“Pengelolaan sampah adalah persoalan yang memang harus kita hadapi dan kita selesaikan bersama. Sampah adalah tanggung jawab kita semua,” ujar Tomsi dalam sambutannya.
Tomsi menekankan, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri terkait pentingnya perubahan pola pikir dan kebiasaan masyarakat, khususnya dengan membiasakan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Ia menyebut rumah, keluarga, dan lingkungan tempat tinggal sebagai titik awal perubahan tersebut.
“Kalau kita ingin melihat perubahan yang besar, kita harus berani memulainya dari hal-hal kecil yang bisa kita lakukan setiap hari,” katanya.
Tomsi juga menyampaikan bahwa Gerakan Indonesia ASRI merupakan bagian dari upaya meneruskan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong lingkungan Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Ia berharap gerakan tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi berkembang menjadi budaya masyarakat.
Direktur Jenderal (Dirjen).Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Restuardy Daud mengatakan, kegiatan Gerakan Indonesia ASRI sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan Local Service Delivery Project (LSDP) di daerah. Program tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pelayanan dasar, khususnya bidang persampahan.
“Sebagai bagian dari langkah awal pelaksanaan program, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah telah menerbitkan Radiogram Dirjen Bina Pembangunan Daerah Nomor 600.3.3/6356/Bangda tanggal 10 Agustus 2026 yang ditujukan kepada daerah peserta program,” ujar Restuardy.
Menurutnya, LSDP melibatkan 30 pemerintah daerah, terdiri atas 21 kabupaten dan 9 kota. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan sampah dari tingkat daerah hingga lingkungan masyarakat, termasuk peningkatan tata kelola, penyediaan sarana pendukung, serta perubahan perilaku.






Komentar (0)