Memahami bahan berisiko melalui peringatan publik BPOM, 2014–2026
Oleh: Mohamad Kashuri
Kosmetik telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Produk perawatan kulit, rias wajah, dan perawatan rambut digunakan untuk menjaga kebersihan, merawat penampilan, serta meningkatkan rasa percaya diri. Manfaat itu akan diperoleh dengan baik apabila produk dibuat, diedarkan, dipromosikan, dan digunakan sesuai ketentuan.
Masyarakat juga perlu memahami batas antara kosmetik dan obat. Kosmetik digunakan untuk membersihkan, mewangikan, melindungi, atau memperbaiki penampilan. Obat digunakan untuk memengaruhi fungsi tubuh atau mengobati penyakit sehingga memerlukan penilaian manfaat dan risiko yang lebih ketat. Apabila kosmetik mengandung bahan obat yang tidak dinyatakan, konsumen dapat mengalami paparan farmakologis tanpa mengetahui dosis, lama penggunaan, dan kebutuhan pemantauannya.
Belajar dari peringatan publikPeringatan publik BPOM menyediakan informasi penting bagi masyarakat dan pelaku usaha. Penelaahan saya terhadap 12 publikasi untuk periode pengawasan 2014 hingga Juni 2026 mencatat 466 rekaman agregat produk atau item kosmetik yang dilaporkan mengandung bahan dilarang atau berbahaya. Sebanyak 43 item yang bersumber dari otoritas luar negeri dipisahkan agar pembacaan temuan Indonesia tetap jelas.
Bahan yang disebut dalam publikasi tersebut cukup beragam. Hidrokuinon dan merkuri muncul dalam 9 dari 12 periode peringatan. Asam retinoat atau tretinoin muncul dalam delapan periode, sedangkan Merah K10 atau rhodamin muncul dalam tujuh periode. Kortikosteroid dan Merah K3 masing-masing disebut dalam lima periode. Pada periode tertentu juga dilaporkan antibiotik, antijamur, antihistamin, arsen, metanil kuning, dan cemaran 1,4-dioksan.
Informasi ini memberikan pesan edukatif yang jelas. Risiko kosmetik tidak terbatas pada satu bahan. Ada bahan obat yang memerlukan pengawasan medis, unsur toksik, pewarna yang dilarang, dan cemaran yang harus memenuhi batas keamanan. Perbedaan tersebut penting dipahami karena setiap kelompok mempunyai karakter risiko, metode pengujian, dan tindak lanjut yang berbeda.
Angka dalam peringatan publik harus dibaca secara tepat. Data tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan, bukan survei acak terhadap seluruh kosmetik yang beredar. Karena itu, jumlah temuan tidak menggambarkan prevalensi pasar dan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa kosmetik Indonesia secara umum semakin berbahaya. Data ini paling bermanfaat sebagai sinyal untuk kewaspadaan, edukasi, dan penetapan prioritas pengawasan.
Pilihan cermat bagi masyarakatKlaim hasil sangat cepat sering menjadi daya tarik utama kosmetik pencerah, anti-jerawat, dan anti-penuaan. Namun, perubahan yang terlalu cepat juga patut diwaspadai, terutama jika identitas produk dan penjual tidak jelas. Perdagangan daring memudahkan masyarakat memperoleh berbagai produk, tetapi kemudahan tersebut perlu disertai kebiasaan memeriksa informasi sebelum membeli.
Konsumen sebaiknya memastikan produk memiliki identitas yang jelas, kemasan dalam kondisi baik, label yang mudah dibaca, serta nomor notifikasi yang dapat diperiksa melalui kanal resmi BPOM. Perhatikan aturan pakai dan tanggal kedaluwarsa. Hindari produk dengan klaim berlebihan, jangan mudah terpengaruh testimoni semata, dan hentikan penggunaan apabila timbul keluhan. Reaksi yang menetap atau memburuk perlu dikonsultasikan kepada tenaga kesehatan.
Kehati-hatian diperlukan karena kosmetik umumnya digunakan berulang pada wajah atau bagian tubuh lain. Jika komposisinya tidak sesuai ketentuan, paparan dapat berlangsung tanpa disadari. Konsumen juga sebaiknya tidak mencampurkan banyak produk aktif sekaligus tanpa memahami kandungannya. Keputusan sederhana untuk membaca label, memeriksa legalitas, dan membeli dari penjual tepercaya merupakan bagian penting dari perlindungan diri.
Komitmen pelaku usahaPeringatan publik menunjukkan bahwa sistem pengawasan bekerja. Produk bermasalah ditemukan, informasi disampaikan kepada masyarakat, dan tindak lanjut dapat diarahkan kepada produk maupun saluran penjualannya. Publikasi yang semakin teratur, termasuk pola triwulanan pada 2025, juga memperluas kesempatan bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk mengikuti perkembangan temuan.
Bagi pelaku usaha, keamanan harus dimulai sejak pemilihan bahan baku. Pemasok perlu diverifikasi, spesifikasi bahan harus terdokumentasi, proses produksi harus dikendalikan, dan produk akhir perlu memenuhi persyaratan mutu serta keamanan. Pelaku usaha juga bertanggung jawab memastikan klaim tidak melampaui fungsi kosmetik dan informasi pada label dapat dipahami konsumen.
Ketertelusuran menjadi semakin penting dalam rantai pasok yang panjang. Catatan pemasok, nomor bets, hasil pengujian, jalur distribusi, dan penanganan keluhan membantu pelaku usaha bertindak cepat apabila muncul masalah. Kepatuhan bukan sekadar memenuhi dokumen administratif. Kepatuhan menjaga keselamatan konsumen, melindungi reputasi merek, dan membangun kepercayaan terhadap industri kosmetik nasional.
Platform perdagangan digital juga memiliki peran edukatif dan preventif. Informasi legalitas produk perlu ditampilkan dengan jelas, sementara produk yang telah diumumkan berbahaya perlu segera ditangani agar tidak muncul kembali melalui akun atau nama yang berbeda. Kerja sama antara platform, penjual, pemilik merek, dan regulator akan membantu menciptakan ruang perdagangan yang lebih bertanggung jawab.
Sebagian peringatan publik disusun dalam bentuk agregat karena tujuan utamanya adalah menyampaikan komunikasi risiko secara cepat. Standardisasi unsur data yang terus dikembangkan dapat memperluas manfaatnya untuk analisis tren, ketertelusuran produk, dan penetapan prioritas pengawasan. Bagi masyarakat dan pelaku usaha, pesan terpentingnya tetap sama: perhatikan bahan, legalitas, klaim, sumber produk, serta informasi resmi yang menyertainya.
Kosmetik yang aman lahir dari tanggung jawab bersama. BPOM menjalankan pengawasan dan menyediakan informasi, pelaku usaha memastikan kepatuhan sepanjang siklus produk, platform menjaga ruang penjualan, dan masyarakat membuat pilihan yang cermat. Ketika setiap pihak menjalankan perannya, manfaat kosmetik dapat dinikmati sekaligus risiko produk yang tidak memenuhi ketentuan dapat semakin dikurangi. (*)






Komentar (0)