Jakarta, VIVA - Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus dilakukan pada hari kerja. Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, layanan SIM Keliling kembali tersedia di sejumlah lokasi untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C.
Layanan ini menjadi salah satu pilihan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya masih aktif. Namun, pemohon sebaiknya tidak datang terlalu dekat dengan waktu penutupan karena jumlah antrean pada akhir pekan biasanya lebih padat.
Seperti dikutip VIVA dari laman Korlantas Polri, Sabtu 15 Agustus 2026, bagi warga Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan lima unit SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah. Masing-masing berada di Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading untuk Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Jam pelayanan dapat berbeda di setiap lokasi. Karena itu, pemohon disarankan memperhitungkan waktu kedatangan dan menyiapkan seluruh dokumen sebelum menuju lokasi.
Beralih ke Bogor, masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota yang ditempatkan di dua titik, yakni Mall Jambu Dua dan McDonald's Lodaya. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, warga Bekasi dapat mendatangi layanan SIM Keliling di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pelayanan dan pendaftaran berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Untuk masyarakat Bandung, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung tersedia di Borma Cipadung Cibiru dan ITC Kebon Kelapa. Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan tersebut dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP asli beserta fotokopinya, SIM asli yang masih berlaku dan salinannya, surat keterangan sehat, serta bukti telah menjalani tes psikologi.
Untuk tarifnya, biaya perpanjangan SIM berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.






Komentar (0)