Liputan6.com, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan kekayaan alam dan tata kelola ekspor Indonesia. Negara diminta memastikan sumber daya alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sekaligus memperkuat penerimaan negara.
Hal itu disampaikan Ketua MPR Ahmad Muzani dalam pidato Sidang Tahunan MPR 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Advertisement
Ia mengatakan pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan keadilan, keberlanjutan, dan kelestarian lingkungan. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Muzani.
Ia kemudian menyoroti kebijakan pemerintah mengenai tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menurut Muzani, kehadiran PT DSI diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
“Untuk meningkatkan penerimaan negara, memperkuat pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE), mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing atau praktik curang yang dilakukan di bawah tangan,” ujarnya.
Muzani menilai tata kelola tersebut juga penting untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global.
Ia menegaskan pengelolaan kekayaan alam tidak boleh hanya berorientasi pada pemanfaatan sumber daya, tetapi harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dalam pidatonya, Muzani juga mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia harus berjalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Pengelolaan sumber daya alam, kata dia, harus tetap memperhatikan kelestarian ekologi.





Komentar (0)