6 Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun Meski Tak Dapat Keuntungan Pribadi

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tidak menikmati keuntungan secara pribadi dari pekerjaan yang dipersoalkan.

Namun, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti menguntungkan korporasi, yakni PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

BACA JUGA: Prabowo: yang Korupsi MBG Adalah Orang Biadab, Tidak Pantas Dihormati

Pertimbangan tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan perkara pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024, Jumat (14/8).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak memperoleh keuntungan untuk diri sendiri, tetapi terdapat keuntungan bagi korporasi.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing

“Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head 3 pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dari tahun 2021 hingga 2024 meski tidak menguntungkan diri sendiri, akan tetapi telah terbukti secara nyata dan pasti menguntungkan korporasi yakni PT APBS sejumlah Rp82.215.839.192,” ujar majelis hakim saat pembacaan putusan.

Meski menyatakan para terdakwa tidak menikmati keuntungan pribadi, Majelis Hakim tetap menjatuhkan pidana kepada seluruh terdakwa.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93 Miliar

Ardhy Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setyawan, Made Yuni Christina, Erna Hayu Handayani, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas dasar tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan JPU tidak berhasil membuktikan bahwa terdakwa Firmaniansyah menerima keuntungan pribadi dari pekerjaan tersebut.

“Menimbang JPU tidak bisa membuktikan terdakwa Firman bahwa menerima keuntungan pribadi, maka terdakwa tidak akan dibebani uang pengganti,” ujar hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, Firmaniansyah tidak dibebani pembayaran uang pengganti secara pribadi.

Majelis hakim kemudian menyebut bahwa apabila Jaksa Penuntut Umum tetap ingin memperoleh uang pengganti, maka pengembalian tersebut harus dibebankan kepada PT APBS sebagai korporasi.

“Jika JPU masih ingin mendapatkan uang pengganti maka meminta PT APBS mengembalikan kerugian negara,” ujar hakim dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum para terdakwa menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi belum langsung menentukan langkah hukum.

Perwakilan penasihat hukum para terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, mengatakan pihaknya memilih menggunakan waktu yang tersedia untuk mempelajari putusan secara menyeluruh.

“Kami mengambil waktu berpikir selama tujuh hari,” ujar Heribertus seusai persidangan.

Menurutnya, pilihan tersebut diambil untuk mempelajari amar dan pertimbangan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fauzan Ohorella: Dugaan Ancaman Kepada Kapolri Alarm Serius, Negara Jangan Kalah dari Mafia Korupsi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sekjen Parpol Koalisi Berkumpul, Puan Akan Tanya Isi Pembicaraanya
• 10 jam lalu
0
thumb
Jaksa Minta Wajib Lapor, Pengacara: Status Dokter Tifa Kembali Tersangka
• 23 jam lalu
0
thumb
Gagal di Juventus, Dusan Vlahovic Kini Coba Bangkit di Besiktas
• 19 jam lalu
0
thumb
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kilogram Emas Senilai Rp63 Miliar
• 21 jam lalu
0
thumb
Kuda-kuda Tim Sembilan Kejagung Hadapi "Pendekar Hukum" Febrie Adriansyah
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.