TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Ketua RT bernama Chris Jatender menjadi tersangka usai menganiaya Fakhriadi, warga yang membakar sampah di Perum Pamulang Mas II, Tangerang Selatan.
Peristiwa bermula Ketua RT melihat warga Fakhriadi membakar sampah di depan rumah pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB
Kemudian Chris menegur Fakhriadi karena membakar sampah melanggar aturan lingkungan.
"Pelaku melintas dan menegur pelapor karena menganggap kegiatan pembakaran sampah tersebut melanggar aturan lingkungan," ujar Kapolsek Pamulang, AKP Wawan Doddy Irawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Wanita di Jakbar Melahirkan Sendiri di Toilet, Bayinya Dibuang ke Tong Sampah Usai Terjatuh
Namun Fakhriadi berdalih bahwa material yang dibakar hanyalah sampah daun kering dan bukan plastik sehingga tidak melanggar ketentuan. Perbedaan pendapat ini memicu percekcokan di tepi jalan.
Setelah cekcok, korban sempat memilih masuk ke dalam rumah untuk meredam situasi.
Tak berselang lama, Chris mendatangi area depan rumah Fakhriadi dan kembali menyampaikan teguran dengan nada tinggi.
Merasa terganggu, korban keluar dari rumah. Ketegangan berlanjut ketika korban mengeluarkan kata-kata yang memicu emosi Chris.
"Pelapor sempat menyebut kata-kata tidak pantas dan menyentil status terduga pelaku sebagai Ketua RT yang tidak terpilih," kata Wawan.
Baca juga: Tolak Voting, Warga Desak Tiang Portal di Menteng Dekat Rumah Pejabat Dicabut
Mendengar ucapan tersebut, Chris mempertanyakan siapa pihak yang menyampaikan tuduhan itu.
Korban tiba-tiba mengambil gelas besar berisi air kolam dan menyiramkannya ke arah Chris sebanyak dua kali, mengenai bagian wajah dan pakaian.
PemukulanKorban Fakhriadi yang keluar dari teras rumah membawa sebatang tongkat kayu dan sempat mengenai bagian dada Chris.
Reaksi tersebut memicu emosi pelaku dan langsung menganyunkan helm ke wajah Fakhriadi.
"Terduga pelaku yang dalam kondisi emosi tinggi langsung mengayunkan helm ke arah depan hingga mengenai bagian muka pelapor," tutur Wawan.
Hantaman helm tersebut membuat korban seketika tersungkur ke permukaan jalan.
Chris juga menindih tubuh korban, menduduki bagian kakinya, dan mendaratkan pukulan bertubi-tubi ke area kepala, hingga bagian belakang telinga korban.
Baca juga: Pemkot Jakpus Minta Polemik Portal di Menteng Dekat Rumah Pejabat Diselesaikan Kekeluargaan
Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.
Kini berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21, serta telah dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, Chris dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)